LABURA-LH: Team Unit Reskrim Polsek Na:IX-X Resor Labuhanbatu mengamankan seorang laki-laki (28 Tahun) bernama Muhammad Fahrur Rozi Arifin (MFRA) dari rumahnya di Dusun III Kampung Jawa Desa Pulo Jantan Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Senin (17/03/2025).
Selain Terduga Muhammad Fahrur Rozi Arifin, pihak kepolisian sektor Na:IX-X juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa:
– 1 (satu) buah plastik klip tembus pandang yg di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1.49 gram;
– 1 (satu) buah plastik klip tembus pandang ukuran kecil yg diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.01 gram;
– 6 (enam) buah plastik klip tembus pandang ukuran kecil kosong;
– 2 (dua) buah plastik klip tembus pandang ukuran sedang kosong!
– 2 (dua) buah alat hisap Bong;
– 1 (satu) buah mancis warna biru;
– 2 (dua) buah kaca pirex;
– 2 (dua) buah pipet ukuran kecil;
– 1 (satu) buah pipet ukuran kecil berbentuk skop;
– 1 (satu) plastik asoy warna putih; dan
– 1 (satu) buah kotak rokok club X.
Keberhasilan pihak kepolisian menangkap MRFA berkat informasi dari masyarakat. Dimana pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 14.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Na: IX-X mendapat informasi bahwa di rumah milik Muhammad Fahrur Rozi Arifin di Dusun III Kampung Jawa Desa Pulo Jantan sering di gunakan sebagai tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, unit Reskrim melaporkan informasi tersebut kepada Pimpinan, kemudian Kapolsek Na: IX-X AKP Yustina SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA DM Manik SH bergerak cepat.
Atas perintah Kapolsek AKP Yustina tersebut, Kanit Reskrim bersama teamnya langsung berangkat ke lokasi dan pada pukul 15.00 WIB Team berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Muhammad Fahrur Rozi Arifin yang sedang duduk di pintu depan.
Kemudian Team melakukan pengecekan di rumah yang bersangkutan dan ditemukan barang bukti di ruang tamu berupa : 1 (satu) buah plastik klip tembus pandang yg di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1.49 gram, 1 (satu) buah plastik klip tembus pandang ukuran kecil yg diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.01 gram, 6 (enam) buah plastik klip tembus pandang ukuran kecil kosong, 2 (dua) buah plastik klip tembus pandang ukuran sedang kosong, 2 (dua) buah alat hisap Bong, 1 (satu) buah mancis warna biru, 2 (dua) buah kaca pirex, 2 (dua) buah pipet ukuran kecil, 1 (satu) buah pipet ukuran kecil berbentuk skop, 1 (satu) buah plastik asoy warna putih dan 1 (satu) kotak rokok club X.
Selanjutnya, Team membawa Tersangka Muhammad Fahrur Rozi Arifin dan barang bukti ke Polsek Na: IX-X untuk dilakukan proses Hukum yg berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, sebagai RTL, pihak kepolisian juga akan mengembangkan kasus ini terutama ke bandar diatasnya sekaligus akan melengkapi berkas perkara ini. (Slm)
