812 views

Vonis Mati Kepada Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

MEDAN-LH: Terdakwa Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan divonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sementara istrinya, Debby Kent (36) divonis 20 tahun dalam kasus tersebut. Sidang vonis tersebut berlangsung pada Kamis (06/03/2025). Nani Sukmawati bertindak sebagai Hakim Ketua dalam sidang tersebut. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram. ” Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ucap Nani.

Sementara Arpen Tua Purba (29) dan Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) juga divonis hukuman penjara 20 tahun. Mereka terbukti para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hakim juga memvonis Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43) penjara seumur hidup. Dodi dinilai terbukti sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi. ” Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi dengan pidana penjara seumur hidup,” ucapnya. ” Adapun hal memberatkan perbuatan para terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ujarnya.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hendrik Kosumo dan Dodi masing-masing pidana mati. Sementara Arpen Tua Purba, dan Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent masing-masing dituntut penjara seumur hidup.

Dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, kasus ini bermula pada 11 Juni 2024 di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area. Saat itu petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut melakukan penggerebekan di sebuah rumah toko (ruko) yang diduga sebagai lokasi pembuatan pil ekstasi.” Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, dan 635 butir ekstasi, serta berbagai bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium,” kata JPU dalam dakwaan.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa pabrik rumahan itu telah beroperasi selama enam bulan dan memasarkan produknya ke diskotek-diskotek di Sumut, termasuk di Pematangsiantar. Terdakwa Hendrik dan Debby merupakan pasangan suami istri diketahui sebagai pemilik dan pengelola pabrik. ” Sementara terdakwa Syahrul bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran. Lalu, terdakwa Hilda memesan ekstasi, dan Arpen berperan sebagai kurir yang mengantarkan pil tersebut,” tutupnya. (Badri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.