741 views

Kejahatan Lingkungan Yang Berpotensi Merugikan Negara Rp 437 T Dilaporkan WALHI Ke Kejagung

JAKARTA-LH: Bebagai kasus lingkungan hidup yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan triliun rupaiah dilaporkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini (Jum’at, 07/03/2025).

Laporan itu disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif WALHI Zenzi Suhadi. ” Hari ini kami melaporkan 47 kasus kejahatan deforestasi tambang dan kehutanan, dari perhitungan kami ini potensi kerugian negara Rp 437 triliun ” pungkasnya kepada para awak media (07/03/2025).

Menurut Direks WALHI itu, puluhan kasus yang dilaporkannya itu terjadi setidaknya di 17 Provinsi di Indonesia.

Ketika ditanya tentang berapa luas lahan yang menjadi korban kejahatan lingkungan itu, Zenzi mengatakan ada sekitar 26 juta hektare yang terbentang mulai dari Papua sampai Aceh. Ditambahkannya, bahwa diduga kuat kejahatan lingkungan itu melibatkan kartel dan Oligarki.

Oleh karena itu, harap Zenzi, laporannya itu segera ditindaklanjuti pihak kejaksaan agung (Kejagung) secara menyeluruh tanpa pandang bulu. ” Penghentiannya harus kepada kartel yang mengonsolidasinya dan modus operandi kartel yang mengonsolidasinya, ini yang kami komunikasikan awal pada hari ini kepada Kejaksaan Agung ” tandas Zenzi.

Zenzi menegaskan, bahwa pelaku kejahatan lingkungan itu bukan hanya kelompok usaha saja tetapi juga diduga telah melibatkan elit politik dan unsur dari oknum pemerintah. ” Dia bukan hanya kelompok usaha saja, tetapi organisasi kelompok usaha dan juga elite politik, dan unsur dari pemerintahan ” tegasnya.

Sementara itu, pihak Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupenkum) Kejagung Harli Siregar menyambut baik laporan itu. ” Bagaimana tindaklanjutnya? Ada mekanisme, misalnya akan dilakukan penelaahan. Karena yang menjadi kewenangan kami adalah terkait dengan tindak pidana korupsi terkait dengan lingkungan ” ujar Harli menjelaskan kepada para wartawan di Gedung Kejagung (07/03/2025).

Harli menjelaskan bahwa ketika hasil telaah nantinya terkait dengan tindak pidana korupsi maka akan ditindaklanjuti oleh Kejagung. ” Jika itu nanti terkait dengan masalah tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan lingkungan, maka mungkin itu bisa ditindaklanjuti ” jelas Kapuspenkum Kejagung itu. (Ek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.