829 views

Tom Lembong Tak Perkaya Diri Dalam Kasus Impor Gula Serta Beberapa Hal Yang Terungkap Dalam Dakwaan

JAKARTA-LH: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan soal dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eks Menteri Perdagangan Tom Lembong di kasus korupsi impor gula. Pada sidang perdana yang digelar Kamis (06/03/2025), Tom justru tidak didakwa memperkaya diri sendiri. Harli Siregar menegaskan penerapan dakwaan terhadap Tom Lembong sudah sesuai dengan ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi. Ia menjelaskan dalam kasus ini Tom didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Dalam Pasal 2 telah diuraikan bahwa setiap orang yang terbukti melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana.

Sementara itu dalam Pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang dapat merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana. “Dikenakan Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor). Ya, artinya menguntungkan orang lain, korporasi. Itu juga bisa dijerat,” kata Harli di Jakarta (Kamis, 06/03/2025).
Tom Lembong tidak disebut menerima keuntungan dari korupsi importasi gula yang menjeratnya. Namun, Tom didakwa memperkaya 10 pihak lainnya di kasus impor ini. Sembilan di antaranya juga sudah jadi tersangka. Dalam kasus ini, jaksa menyebut Tom Lembong berperan dalam persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Izin itu menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi. Perbuatan Tom Lembong disebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Beberapa hal yang terungkap dari dakwaan Tom:

1. Didakwa rugikan negara Rp 578 M
Tom didakwa memperkaya diri dan orang lain. Jaksa mengatakan perbuatan Tom membuat negara rugi ratusan miliar rupiah. Jaksa penuntut umum membacakan angka persisnya.

“Merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Kamis, 06/03/2025).

2. Didakwa korupsi bareng 10 orang
Jaksa mengatakan Tom melakukan perbuatan korupsi bersama 10 orang lain. Mereka adalah:

– Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak tahun 2015
– Tony Wijaya NG selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003
– Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006
– Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013
– Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012
– Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015
– Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015
– Hendrogiarto A Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International sejak tahun 2016
– Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2010
– Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas sejak tahun 2011

3. Uang Rp 515 M dinikmati oleh 10 pengusaha
Sebanyak 10 orang pengusaha didakwa menikmati uang dari korupsi impor gula itu sebanyak Rp 515 miliar. Jika dilihat dari jumlah kerugian yang disebutkan jaksa yakni Rp 578 miliar maka ada selisih sekitar Rp 62,6 miliar.

4. Beri izin impor saat stok gula mencukupi
Tahun 2015, stok gula konsumsi disebut jaksa masih mencukupi, namun Tom Lembong malah impor gula. Jaksa mengatakan tercukupinya stok gula itu didapat dari rapat koordinasi kementerian tahun itu.

5. Impor gula tanpa rekomendasi Kemenperin
Jaksa menyebut Tom menerbitkan 21 persetujuan impor gula tanpa berkoordinasi dengan kementerian lainya, termasuk tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian. Tom memberikan persetujuan untuk sejumlah perusahaan untuk mengimpor gula.

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula,” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

6. PT PPI Sempat Pertanyakan
PT PPI itu adalah anggota BUMN Holding Pangan yang bergerak pada perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional dengan lingkup usaha kegiatan ekspor, impor, antar pulau, perdagangan lokal dan sebagainya. Seharusnya, pihak yang diperkenankan impor gula adalah PT PPI ini, tapi kenyataannya ada perusahaan-perusahaan swaasta yang mengimpor gula.

7. Tujuh peran Tom
Jaksa mengungkap ada tujuh perbuatan yang dilakukan Tom saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 antara lain:

– Menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih ke 10 perusahaan gula swasta.

– Tom menerbitkan surat impor dan importir produsen gula kristal merah untuk diolah menjadi gula kristal putih ke 10 perusahaan gula. Surat itu terbit tanpa adanya rekomendasi Kementerian Perindustrian.

– Tom memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal merah ke 10 perusahaan itu untuk diolah menjadi gul akristal merah, padahal 10 perusahaan itu hanya punya izin pengelolaan gula rafinasi.

– Tom memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal mentah ke PT Angels Products untuk diolah menjadi gula kristal putih padahal saat itu produksi di Indonesia sedang kondisi mencukupi.

– Tom tidak menunjuk BUMN untuk menstabilisasi harga gula di Indonesia, tapi malah menunjuk koperasi-koperasi.

– Tom menugaskan PT PPI untuk melakukan pengadan gula kristal putih

– Tom tidak melakukan pengendalian distribusi dalam stabilisasi harga gula.

8. Alur perkara
Secara garis besar, Tom Lembong didakwa menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait. Jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong sebagai berikut: 12 Agustus 2015, saat Indonesia sedang surplus gula, Tom selaku Mendag menyetujui impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih tanpa rapat koordinasi dengan kementerian terkait. Jaksa menyebut banyak nama perusahaan. Ada 10 perusahaan swasta. Kata Jaksa, seharusnya hanya BUMN yang bisa mengimpor gula.

Jaksa mengatakan saat itu Tom Lembong tidak menunjuk BUMN untuk menstabilisasi harga gula di Indonesia. Malah, Tom menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri.

Tom Lembong menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI) untuk melakukan pengadaan gula kristal putih. PT PPI kemudian bekerja sama dengan 10 perusahaan itu untuk mengolah gula kristal merah menjadi kristal putih, padahal delapan perusahaan itu hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi. “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” kata jaksa

9. Rincian 10 orang yang diperkaya Tom Lembong
Dalam dakwaan terungkap ada 10 orang yang diperkaya Tom Lembong. Berikut daftar nama beserta jumlah uang yang dinikmatinya dalam kasus impor gula:

– Memperkaya Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp 144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT. Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.

– Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.

– Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

– Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan
Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.

– Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

– Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan
Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.

– Memperkaya Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.

– Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI-Polri/PUSKOPPOL.

– Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

– Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp 5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.

10. Pasal yang didakwakan
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

11. Tom Lembong keberatan
Atas dakwaan tersebut, Tom langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai surat dakwaan dibacakan. “Kami akan mengajukan eksepsi,” kata Tom Lembong di persidangan.  (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.