477 views

Bareskrim Mabes Polri Tetapkan Kades Kohod Arsin dan 3 Orang Lainnya Menjadi Tersangka 

JAKARTA-LH: Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bersama 3 Orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Banten. ” Penyidik dengan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka. Dimana empat tersangka ini terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah ” pungkas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Selasa, 18/02/2025).

Selain Kades Arsin, lanjut Brigjen Djuhandhani, 3 tersangka lainnya adalah Sekdes Kohod yakni Ujang Karta. Kemudian penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Setelah penetapannya menjadi tersangka, Kades Arsin Cs juga dilakukan pencekalan ke luar negeri. Terkait pencekalan ini, penyidik telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi untuk menerbitkan surat pencekalan terhadap keempat tersangka. ” Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka ” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri itu.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap keempat orang itu adalah pemupakatan jahat untuk melakukan pemalsuan dokumen.

Menurut Brigjend Djuhandhani, keempat tersangka diduga memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat tidak sengketa, surat keterangan tanah, hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod. Arsin bersama Ujang Karta selaku Sekdes Kohod juga diduga memalsukan dokumen milik desa selama periode Desember 2023 hingga November 2024.

Berbagai dokumen yang dipalsukan itulah, lanjut Brigjend Djuhandhani, yang kemudian digunakan oleh keempatnya untuk mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). ” Dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kab Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama Warga Kohod ” paparnya.

Dirtipidum Bareskrim Polri itu juga menjelaskan bahwa para tersangka saling tuding saat diperiksa dan dikonfrontir penyidik. ” Kami melaksanakan konfrontir antara Sekdes, Kades, dan penerima kuasa. Di sini terjadi saling melempar uangnya ini berasal dari si ini, dari si ini. Berputar-putar diantara mereka ” tandasnya.

Oleh karena itu, kata Djuhandhani, bahwa dari hasil pemeriksaan itu penyidik kemudian meyakini bahwa keempatnya saling terlibat dan bekerja sama dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut. Ditambahkannya, bahwa pemalsuan dokumen yang dilakukan Arsin Cs itu semata-mata karena faktor ekonomi.

Namun, Djuhandhani mengaku penyidik masih terus mendalami besaran keuntungan yang didapat masing-masing tersangka dari hasil pemalsuan dokumen itu. ” Saat ini kita terus kembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi ” jelasnya. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.