RANTAUPRAPAT-LH: Arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto soal pentingnya perlindungan industri kelapa sawit tampaknya belum sepenuhnya dapat diimplementasikan oleh para Aparat Penegak Hukum (APH). Statemen ini disampaikan oleh Kepala Pengamanan (Kapam) PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat Pelda (Purn) Irwan Ananta.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta (Senin, 30/12/2024) Presiden Prabowo Subianto dengan tegas mengatakan ” bahwa kelapa sawit adalah komoditas strategis, aset bangsa yang harus dijaga keberadaannya dan kelanjutannya oleh seluruh elemen bangsa, termasuk TNI dan Polri dan semua Aparat Penegak Jukum ” pungkas Kepala Pengamanan (Kapam) PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat Pelda (Purn) Irwan Ananta mengutip Pidato Presiden Prabowo kepada wartawan liputanhukum.com (Selasa, 18/02/2025).
Namun realitas di lapangan, sambung Irwan Ananta, justru sebaliknya di wilayah hukum Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel), dan Labuhanbatu Utara (Labura) pencurian kelapa sawit semakin merajalela, tetapi pelaku yang ditangkap justru dengan mudah dibebaskan. Dalih hukum yang digunakan adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 02/2012 tentang yang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana nilai kerugian dibawah Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribi Rupiah). ” Padahal sejak diberlakukannya Undang- Undang Nomor: 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, ketentuan Tipiring tidak berlaku lagi kepada semua kejahatan tindak pidana perkebunan, baik milik korporasi maupun milik masyarakat perorangan, karena sifat hukum dari kejahatan perkebunan sudah berubah dari lex generalis menjadi lex spesialis dan Aparat Penegak Hukum (APH) wajib menerapkannya ” tandas Kapam PTPN IV Regional I itu.
” Semua pencuri yang kami serahkan ke APH hanya singgah sebentar sebelum akhirnya dilepas. Padahal pencuri kelapa sawit tersebut bisa dilakukan penahanan dalam penjara kalau saja APH menerapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Tetapi, mengapa APH tidak menerapkannya ? Dan sampai hari ini tidak ada alasan mereka yang jelas. Hal ini tentu jelas pembiaran dari APH kepada para pelaku pencurian untuk terus berbuat kejahatan ” tegas Kapam Irwan Ananta.
Lanjutnya lagi, ” Akibat ketidaktegasan APH menegakkan hukum, para pencuri semakin berani. Tidak hanya melakukan pencurian saja, mereka bahkan melecehkan petugas keamanan, melempari dengan batu, hingga mengorganisir demonstrasi pencuri tidak ditangkap. Yang lebih ironis ada yang meminta ganti rugi melalui perdamaian dengan alasan pencuri yang ditangkap dianiaya oleh petugas keamanan ” Jelas Irwan Ananta.
Lebih jauh, Sekretaris Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN IV Regional I Basis Kebun Rantauprapat, Deo Fahmi Pelawi, SP saat diminta pendapatnya mengatakan, ” Kami menduga bahwa APH sengaja mengabaikan Undang-Undang tentang Perkebunan. Kami memang belum punya bukti konkret, tapi faktanya semua pencuri yang kami serahkan selalu bebas dalam hitungan jam, ada apa ? ” tungkasnya (Selasa, 18/02/2025).
Menurut Deo Fahmi, ” APH harus menjelaskan kenapa mereka menolak menerapkan Undang-Undang Perkebunan. Ini adalah penghinaan terhadap hukum ” katanya.
Atas ketidakadilan ini, lanjut Deo Fahmi, Organisaai Serikat Pekerja Perkebunan bersama dengan ribuan anggotanya yang terdiri dari pemanen kelapa sawit dan anggota pengamanan siap turun ke jalan melakukan aksi untuk memaksa APH agar menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya dengan baik dan benar.
” Kami akan mengepung Kantor Instansi APH untuk mendesak mereka agar mau menerapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Sebab Mereka digaji dari pajak yang sebagian besar disumbang oleh perusahaan kelapa sawit dan pekerja ” ujar Deo Fahmi.
Lebih lanjut Deo memaparkan rencananya, ” Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan bentuk perlawanan terhadap aparat yang gagal menjalankan tugasnya, serta sebagai wujud tanggung jawab moral kami sebagai Serikat Pekerja terhadap kelangsungan perusahaan. Semua tindakan dan perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan maka Serikat Pekerja memiliki hak dan landasan hukum untuk menindak lanjutinya, baik dengan melakukan investigasi serta evaluasi. Tindakan APH yang tidak konsisten dan komitmen menegakkan hukum kepada pelaku kejahatan tindak pidana perkebunan dan seakan melakukan pembiaran kepada para pencuri melakukan aksi kejahatannya wajib kami sikapi karena potensi dampaknya kepada kerugian perusahaan ” papar Deo Fahmi Pelawi berapi-api.
Tambahnya lagi, ” Jika APH tetap diam, maka industri kelapa sawit Indonesia akan berada dalam ancaman serius dan sama dengan melakukan pembangkangan terhadap arahan dari Presiden Prabowo Subianto ” tutup Sekretaris SPBun Basis Kebun Rantauprapat ini. (Anto Bangun)

Seharusnya undang-undang perkebunan tahun 2014 harus diterapkan,karena dampaknya bukan hanya perusahaan,tetapi ada karyawan di dalamnya yang juga bekerja mencari nafkah disitu.