JAKARTA-LH: Permohonan uji materi terhadap Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini dibacakan dalam Sidang Pleno di Gedung MK (Jumat, 03/01/2025) oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo. “ Hakim, pada pokok permohonannya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ” ujar Hakim Suhartoyo saat membacakan Penetapan Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 pada Jum’at (03/01/2025) sebagaimana dikutif dari laman www.mkri.id.
MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena norma yang diuji telah kehilangan objek. Hakim MK M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa norma tersebut sudah dimaknai ulang melalui Putusan MK Nomor 92/ PUU-XXII/ 2024, sehingga permohonan tidak relevan untuk dilanjutkan.
Adapun yang mengajukan permohonan adalah Muhammad Asri Anas, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa, yakni Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.
Pemohon mempersoalkan pasal yang hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024.
Namun demikian, MK menyoroti perlunya penyelesaian masalah pengisian jabatan kepala desa oleh pemerintah demi kepastian hukum dan kondusivitas masyarakat desa.
Keputusan ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak yang menilai bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga delapan tahun hanya akan memperbesar peluang korupsi di tingkat bawah. “ Sebaiknya perpanjang masa jabatan kepala desa tidak perlu dilakukan, hanya akan menambah daftar panjang korupsi ” pungkas Nurbayan yang merupakan warga Bojonegoro.
Meski MK menolak uji materi ini, pemerintah didesak segera menyusun kebijakan yang adil dan sesuai aturan. Pengaturan lebih lanjut diperlukan untuk menghindari kecemburuan sosial dan memastikan pembangunan desa berjalan efektif.
Keputusan MK ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa, sekaligus menjawab aspirasi masyarakat dengan lebih bijak. (Dw)
