LABURA-LH: Kapolsek Na: IX-X Resor Labuhanbatu AKP YUSTINA SH MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA DM.MANIK, SH untuk melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat atas dugaan adanya Sebuah Gubuk yang sering digunakan untuk memakai narkotika jenis Sabu di Areal Perkebunan Masyarakat di Dusun III Gang Nenas Desa Simpang Merbau Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Atas perintah Kapolsek tersebut, Kanit Reskrim IPDA DM Manik, SH bersama Team Opsnal langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Penyelidikan langsung dilakukan dengan cara mengamati sekitar lokasi. Tiba-tiba tampak satu orang sedang duduk di gubuk tersebut sedang mau memakai narkoba jenis sabu. Setelah team mendekat dan team langsung mengamankan pelaku dan pelaku sempat membuang narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/12/2024) sekitar Pukul 21.10 WIB.
Setelah diinterogasi, pelaku yang terakhir diketahui bernama AKMAL ULYA NASUTION ALs KOKO mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang hendak mau digunakan.
Selanjutnya team memeriksa gubuk tersebut dan ditemukan 1 ( satu ) buah alat hisap yang terbuat dari botol kecil, 1 ( satu ) buah kaca pirex, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu, dan 2 ( dua ) buah mancis yang ditemukan di lantai gubuk tersebut.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Mapolsek Na: IX-X untuk proses lanjut.
Adapun Team Opsnal yang turut melakukan dan menyaksikan penangkapan ini antara lain AIPTU ZUL ASWIN, AIPDA DEDI SIANIPAR, BRIPKA PH.RITONGA, BRIGADIR P.SIMANJUNTAK. (Rd)
