1,736 views

Polsek Na: IX-X Resor Labuhanbatu Lakukan Giat Grebek Sarang Narkoba (GSN) Di Dusun IX Bangun Sari II Desa Pulo Jantan

LABURA-LH: Polsek Na: IX-X Resor Labuhanbatu melakukan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di lokasi yang diduga dijadikan tempat menggunakan/ transaksi pesta Narkoba yakni Di Dusun IX Bangun Sari II Desa Pulo Jantan Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Kamis (19/12/2024) sekira Pukul 09.30 WIB.

Adapun yang dijadikan dasar kegiatan ini adalah Surat Perintah Kapolres Labuhanbatu Nomor : Sprin/935/VII/ REN.2.3/2023 tanggal 29 Juli 2023 Perihal Lomba Kampung Bebas Narkoba (KBN) pada program Quick Wins TW. III Tahun 2023 Polres Labuhanbatu. Selain dasar Sprin Kapolres tersebut, juga karena adanya Laporan masyarakat Kecamatan Na: IX-X Labura.

Giat ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Na:IX-X IPDA DM. MANIK, SH. Tampak juga hadir  IPDA P. GULTOM (Kanit Provos), AIPTU ZUL ASWIN, AIPTU L. RITONGA, AIPDA D.K SIANIPAR, AIPDA FAUZI, BRIPKA P.H RITONGA, BRIPKA BAGUS, dan BRIPTU FIKRI.

Dari elemen lainnya tampak hadir pada giat ini antara lain Kasi Trantip Kecamatan NA: IX-X LILI JUMIATI, Sekdes Pulo Jantan ALI UMAR, dan Ali Imran Dalimunthe dari warga masyarakat sekitar.

Adapun hasil dari kegiatan ini adalah:

1. Pada saat di Dusun IX Bangun Sari II Desa Pulo Jantan Kecamatan NA: IX-X Labura, di belakang rumah Gudel (Nama Panggil) personil Polsek NA IX-X dan perangkat desa serta masyarakat tidak ada mengamankan orang ataupun barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas Narkoba; 

2. Barang Bukti: nihil alias tidak ditemukan.

Sampai selesai sekitar Pukul 11.30 WIB, kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) berjalan aman dan kondusif. (Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.