LABUHANBATU-LH: -Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH menjelaskan tentang pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Teras Rumah Butet di Dusun 1 Pangkatan Bom Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabuoaten Labuhanbatu pada Selasa (31/10/23).
Team Opsnal Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan narkotika jenis sabu di Dusun 1 Pangkatan Bom Desa Pangkatan.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 16.00 WIB dilakukan penindakan di TKP. TIM berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka penjual narkotika jenis sabu an. HAMDARDI GAYO alias DADI serta ditemukan BB berupa sabu seberat 0.21 gram bruto.
Berdasarkan hasik introgasi terhadap tersangka Dadi mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki dengan nama panggilan SYAHRIL DALIMUNTHE.
Setelah dilkukan pengembangan dan pencarian oleh Tim, tersangka SYAHRIL DALIMUNTHE berhasil diamankan oleh Tim di sebuah tangkahan pasir milik masyarakat yang terletak di Dusun 1 Pangkatan Bom Desa Pangkatan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,02 gram bruto.
Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap tersangka beserta barang bukti terkait tindak pidana sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut. (Nafiah)
