812 views

Bagaimana Peluang Ketua KPK Firli Bahuri Menjadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Mentan SYL ?

LIPUTANHUKUM.COM: Terkait peluang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku pihaknya tidak mau berandai-andai terhadap peluang tersebut.

Kombes Ade memastikan penetapan tersangka dalam kasus pemerasan itu akan dilakukan sesuai prosedur yang ada, termasuk adanya dua alat bukti pendukung. ” Kita tidak boleh berandai-andai (soal peluang Firli Bahuri tersangka). Nanti ada mekanisme minimal dua alat bukti yang sah ” pungkas Ade kepada para wartawan (Sabtu, 28/10/2023).

Direktur Dirreskrimsus Polda Metro Jaya itubmemastikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan telah berjalan dengan profesional. Dalam kesempatan itu, Ade juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat supervisi ke KPK sebagai bentuk transparansi penyidikan.

Oleh sebab itu, Pihak Penyidik berharap agar publik bersabar menunggu proses penyidikan yang sedang dikerjakan selesai dulu. Kombes Ade berjanji bahwa pada waktunya nanti akan segera diumumkan siapa tersangka dalam kasus ini. ” Ini kita tunggu sama sama. Kita jamin penyidikan yang kita lakukan berjalan profesional, transparan ” tandas Ade.

Sebagaimana diketahui bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Teranyar, pihak penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman Firli Bahuri di dia tempat yaitu di Kota Bekasi dan Jalan Kertanegara Jakarta Selatan pada Kamis (26/19/2023) yang lalu. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.