BATAM-LH: Pimpinan Perusahaan PT Nagoya Sumber Rejeki membantah keras pemberitaan yang menuding perusahaannya tidak memiliki izin dan melakukan aktivitas illegal di salah satu Ruko yang berada di Komplek Jodoh Center Kota Batam.
Pada pemberitaan salah satu media online yang ditayangkan pada Jum’at (26/08/2022) merilis bahwa “Ditemukan gudang Mikol ilegal disebelah ada tulisan disewakan masih beraktivitas terang-terangan di jalan umum. Tetapi Penegak Hukum belum bertindak tegas gudang Mikol ilegal Ruko Komplek Jodoh Center Kota Batam, Jumat (26/08/2022) “ demikian kutipan pemberitaan media online tersebut.
Atas pemberitaan ini, Pemilik sekaligus Penanggung Jawab Perusahaan Ardi Anto Silitonga menyampaikan bahwa perusahaan yang dipimpinnya memiliki perizinan yang lengkap. “ PT Nagoya Sumber Rejeki yang beralamat di jalan duyun, Ruko Batam Central Park Nagoya Blok B no 8 B memiliki ijin yang lengkap akan tetapi, semenjak adanya wabah covid-19, kita memang memutuskan untuk tutup dan Cuma melayani pesanan melalui telepon dari pelanggan tetap kita. Dan semua mikol yang dijual memiliki pita cukai “ tandas Ardi Anto Silitonga kepada Wartawan liputanhukum.com melalui pesan whatsAppnya (Jumat, 26/08/2022). (Anto)
