808 views

Mislaini Pemilik Agen Brilink Mandiri Sukaraya Baru Akui Kesalahan dan Mengembalikan Uang Penuntut

MUSIRAWAS-LH: Terkait adanya Dugaan Pemotongan oleh Pihak Agen Brilink Mandiri yang ada di Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musirawas, kini berujung damai terhadap Penerima PKH yang dirugikan. Mislaini Pemilik Agen Mandiri Juga Membuat surat pernyataan bertanda tangan di atas materai 10 ribu.

Adapun Isi dari surat pernyataan tersebut tertulis, saya bertanda tangan dibawah ini:
Nama: Mislaini;
Alamat: Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas;
Sebagai Pemilik Agen Brilink Mandiri Tempat Penarikan Uang PKH Berjanji :

1. Menyatakan tidak mengulangi kesalahan yang dituduhkan kepada saya

2. Bersedia Mengembalikan Uang Masyarakat jika ada Kerugian dari pihak penuntut;

3. Sanggup melakukan print out Rek Koran tabungan.

Demikian surat ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa adanya pemaksaan dari pihak manapun.

Surat tersebut di tanda tangani oleh pemilik Agen Brilink Mandiri dan di saksikan oleh masyarakat .

Selain itu juga ada perdamaian antara pihak yang dirugikan dan pihak agen Brilink Mandiri dengan melakukan pengembalian sejumlah uang . Dalam pertemuan tersebut ada juga pembuatan surat pernyataan sudah mengembalikan uang kepada masyarakat yang dirugikan, dan tertulis juga bahwa tidak akan ada tuntutan dikemudian hari dari pihak penerima PKH. Perdamaian tersebut diketahui oleh Kades dan disaksikan oleh beberapa warga masyarakat dan termasuk pemangku adat didesa tersebut. (Andika Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.