803 views

Gelar Operasi Cukai, Bea Cukai Batam Berhasil Amankan 31.756 Batang Rokok dan 717,3 Liter Minuman Keras Ilegal

BATAM-LH: , Menjalankan fungsi sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai Batam gelar Operasi Cukai (Opcuk) di Wilayah Botania, Punggur, dan Batam Kota. Dari operasi tersebut, Pihak Bea Cukai berhasil menagkap 31.756 Batang Rokok dan 717,3 Liter Minuman Keras diduga Ilegal yang berasal dari Tujuh Toko Berbeda. “ Bea Cukai batam menggelar giat Operasi Cukai pada Selasa, 25 Mei 2021, sekitar pukul 14.00 WIB dengan lokasi Toko SMJ, Toko HI, Toko TWL, Toko MM3B, Toko IDF, Toko DJ, dan Toko GA yang tersebar di wilayah Botania, Punggur, dan Batam Kota ” pungkas Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata (Rabu, 16/06/2021).

Selanjutnya, Susila menjelaskan bahwa Rokok dan Minuman Keras (Miras) Ilegal yang berhasil diamankan memiliki berbagai macam merek seperti rokok merek N (Putih-Hijau), N (Putih-Merah), RAB, LMB, LM, HM, HMB, miras dengan merek NPR, T, AES, JC, B, BSC, BCM, CR, CRCR, CM dan lain sebagainya. “ Sebelumnya perlu kami jelaskan Opcuk ini dilaksanakan setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa dilakukan penjualan rokok dan miras yang tidak dilekati pita cukai ataupun tanpa pita khusus Kawasan bebas ” beber Susila.

Lalu, pada hari Selasa Sekitar Pukul 12.00 WIB, dilakukan pengumpulan Personel yang berasal dari Unit Penindakan dan Penyidikan (P2), Humas, Kepatuhan Internal (KI). “ Setelah dilakukan pengarahan, seluruh personel dibagi menjadi 3 tim, yang berangkat menuju toko-toko yang berada di daerah Botania, Punggur, dan Batam Kota untuk melaksanakan Operasi Cukai dengan hasil penindakan berupa 31.756 batang rokok dan 717,3 liter minuman keras ilegal ” lanjut Susila.

Setelah dilakukan penindakan pada Toko-Toko tersebut, dilakukan pengamanan barang bukti dengan membawanya ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Batu Ampar, untuk proses lebih lanjut. “ Potensi kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp 312.050.000. Rokok dan Minuman Ilegal ini merupakan pelanggaran Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai ” tandas Susila. (Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.