LABUHANBATU-LH: Seorang Pria asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) harus mendekam dibalik Jeruji Sel Polsek Panai Tengah setelah diringkus Tim Opsnal Polsek Panai Tengah lantaran kedapatan membawa Narkotika Jenis Ganja Kering seberat kurang lebih 2 Kg (Kamis, 15/04/2021-Red).
Pria tersebut berinisila M Als Mahyu (47 Tahun), Warga Dusun Kuta Elang-Elang, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi NAD (Nanggro Aceh Darusalam). Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto, SH mengatakan bahwa pelaku saat ini berdomisili di Desa Sei Pegantungan Kecamatan Panai Hilir. Dijelaskannya, Tersangka M diringkus berawal adanya informasi dari masyarakat. ” Pelaku ditangkap di Dusun V Sei Bunga Desa Sei Jawi-Jawi Kecamatan Panai Hulu setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan atas informasi yang diterima. Dari penangkapan pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis tanaman ganja seberat Dua Kilogram ” pungkas AKP Rusdi Koto.
Mantan Kasiwas Polres Labuhanbatu itu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan wilayah hukumnya bebas dari peredaran narkoba. Pihaknya, katanya, berupaya terus gencar memberantas peredaran narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M Als Mahyu beserta Barang Bukti Ganja Seberat Kurang Lebih 2 Kg dan 1 Unit HP Nokia Warna Putih dibawa ke Mapolsek Panai Tengah guna proses lebih lanjut.
(Edi Syahputra Ritonga)
