190 views

Demi Rasa Keadilan, PN Batam Minta Warga Kawal Sidang Kasus 2 Ton Sabu Dengan Tuntutan HUKUMAN MATI

FOTO Saat Terdakwa Fandi Ramadhan Membacakan Pledoi di PN Batam (Senin, 23/02/2026)

 

LIPUTANHUKUM.COM: Pengadilan Negeri (PN) Batam meminta agar seluruh lapisan masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan kasus sabu seberat 2 ton yang telah menyeret enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa demi untuk memenuhi rasa keadilan.

Ajakan ini disampaikan PN Batam melalui Juru Bicaranya Vabiannes Stuart Wattimena di Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa (24/02/2026).

” Kita harus sama-sama mengawal (perkara ) ini, silakan (masyarakat ikut mengawal) karena ini menjadi atensi dan agak viral. Namun, percayalah pada Pengadilan Negeri Batam ” pungkas Wattimena (Selasa, 24/02/2026).

Wattimena menambahkan, bahwa PN Batam mencermati perkembangan perkara sabu 2 ton tersebut, termasuk atensi dari Komisi III DPR RI. Salah satu terdakwa, yakni Fandi mengupayakan keadilan untuknya terbebas dari pidana mati.

Menurut Wattimena, atensi dari Komisi III DPR RI sebagai bentuk pengawasan dari dewan perwakilan rakyat dan juga mitra dari Mahkamah Agung (MA). ” Ini bagian dari pengawasan, karena Komisi III DPR itu bagian dari mitra kami dan juga dewan perwakilan rakyat yang membidangi hukum ” tandasnya.

Dengan tegas Wattimena menyampaikan bahwa kewenangan PN Batam dalam memutuskan perkara tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. ” Jadi, kemandirian hakim itu tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, namun ketika ada atensi dari DPR RI itu kami pahami, karena mereka bagian dari pengawasan sehingga harus diketahui bahwa kami adalah yudikatif sehingga kami punya kemandirian ” tegas Wattimena yang juga sebagai salah satu hakim di PN Batam tersebut.

Menjadi Perhatian Publik

Perkara ini semakin menjadi perhatian publik, setelah salah satu terdakwa bernama Fandi Ramadhan dan keluarganya meminta Presiden memberikan keringanan. Hingga meminta masukan kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dalam pembelaannya, Fandi Ramadhan mengaku tidak punya kuasa untuk melawan perintah kapten kapal. Dirinya bekerja sebagai ABK bagian mesin di Kapal Sea Dragon. Yang sejak awal bekerja sudah menemukan berbagai kecurigaan. Seperti muatan diisi di tengah laut bukan di pelabuhan resmi.

Dokumen kapal tersebut sebagai kapal tanker, tetapi membawa muatan 67 kardus yang menurut pengakuan Mr Tan alias Jacky (yang memerintahkan memindahkan muatan kapal) berisi uang dan emas. Dan masih banyak lagi kejanggalan-kejanggalan lainnya yang banyak terungkap sebagai fakta persidangan. 

Wattimena juga menegaskan bahwa Majelis Hakim PN Batam harus segera memutus perkara tersebut mengingat batas akhir masa penahanan keenam terdakwa.

Menurutnya hakim memiliki waktu 7 hingga 10 hari sebelum masa penahanan terdakwa berakhir untuk menjatuhkan putusan. Jika tidak, maka terdakwa dapat lepas demi hukum. “ Makanya majelis hakim lagi kerja maraton, hari ini sidang tanggapan JPU, nanti lihat majelis hakim memberikan hak penasihat hukum terhadap replik dari JPU ” katanya.

Dalam perkara ini ada enam orang terdakwa yang sedang menjalani persidangan. Keenam terdakwa adalah dua warga negara Thailand Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan TeerapongLekpradube. Kemudian empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya JPU telah menuntut keenam terdakwa dengan tuntutan hukuman mati termasuk terdakwa Fandi Ramadhan yang menjadi perhatian publik. Fandi mengklaim dirinya sebagai korban ketika melamar kerja hingga berujung di kapal yang diamankan BNN Provisni Kepri tersebut.

Dalam surat tuntutannya JPU mengatakan bahwa tuntutan atas diri para terdakwa di dalam persidangan telah diperiksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli, dengan barang bukti berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening dengan rincian 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna hijau yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu, dan 1 kardus warna cokelat berisi 20 bungkus plastik kemasan teh china warna hijau bersi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan, berat netto 1.995.139 gram (hampir 2 ton).

Dalam tuntutannya, JPU menuntut kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam untuk mengadili dan memutuskan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas.

Adapun yang menjadi pertimbangan JPU menuntut para terdakwa dengan pidana maksimal tersebut karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, merusak generasi bangsa, terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Dan hal-hal yang meringankan tidak ada. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.