284 views

Sempat Berhasil Melarikan Diri Saat Digrebek, U Prabola Diduga Kembali Menjalankan Bisnis Haramnya

LABUHANBATU-LH: Peredaran narkoba di Dusun Tanjung Rupiah Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu kian marak dan meresahkan masyarakat lingkungan setempat.

Hal tersebut diungkapkan salah satu warga yang meminta dirahasiakan namanya. ” Resah kami bang peredaran narkoba dikampung kami ini, kayak jual kacang goreng transaksi narkobanya ” ujarnya (Senin, 23/02/2026).

Ia berharap Kapolsek Panai Tengah dapat memberantas narkoba serta menangkap para pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut. ” Kami berharap dan minta tolong sama Kapolsek Panai Tengah agar segera bertindak dan memberantas narkoba di Desa Tanjung Sarang Elang terkhusus Dusun tanjung Rupiah ” pintanya.

Hasil investigasi dilapangan sangat mencengangkan, ternyata terduga pelaku pengedar narkoba berinisial U Parabola.

Padahal Satuan Reskrim (Satreskrim) Polsek Panai Tengah pada awal tahun lalu (tepatnya 17/04/2025) telah melakukan penggerebekan sarang narkoba di Dusun Kuala Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu itu.

Namun pada saat dilakukan penggrebekan dilokasi, terduga pelaku pengedar narkoba AKHIRUDDIN Alias UDIN PARABOLA yang pada saat itu sedang duduk di kursi menghadap kemeja dan melihat petugas Polsek datang, pelaku beserta rekannya 2 (dua) orang laki-laki melarikan diri dengan cara mendobrak jendela yang tepat berada dibelakang tempat dirinya duduk.

Selanjutnya Petugas dari Polsek Panai Tengah yang didampingi Kades dan Kadus melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh anak perempuan yang diduga pelaku AKHIRUDDIN Alias UDIN PARABOLA bernama SRI HAMIDA Alias IDA.

Dari hasil penggeledahan di rumah AKHIRUDDIN Alias UDIN PRABOLA petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu, 113 (Seratus tiga belas) plastik klip transparan dalam keadaan kosong, 3 (tiga) buah gunting, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari pipet minuman mineral dan pipet ice, 1 (satu) buah jarum pento, 1 (satu) buah mancis tokai, dan 1 (satu) botol lem setan merk BYBBOND.

Kapolsek Panai tengah AKP Amlan SH MH saat dikonfirmasi untuk diminta klarifikasi dan tanggapannya, berjanji akan menindaklanjutinya. ” Terimakasih informasi bang, akan kita lidik dan tindaklanjuti bang ” tegas AKP Amlan (22/02/2026).

(Edy Syahputra Ritonga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.