LIPUTANHUKUM.COM: Beda dengan Para Pejabat Kementerian Kehutanan termasuk Menterinya, Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu menyatakan dengan tegas bahwa ribuan kayu gelondongan (log) yang terbawa arus banjir bandang di Tapteng itu merupakan hasil perambahan hutan dan illegal logging.
Rekaman Suara Bupati TaptengĀ Masinton Pasaribu dan Anggota DPR-RI Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka (30/11/2025) dan Suara Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam konferensi pers di Jakarta (Jumat, 28/11/2025)
Pernyataan Masinton itu disampaikan koordinasi langsung via Telepon Selular dengan Anggota DPR-RI Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka atau yang terkenal dengan panggilan Oneng. ” Saya pastikan illegal [logging] ” ujarnya dilansir dari akun Tiktok @riekediahp_official, dikutip Minggu (30/11/2025).
Sontak pernyataan Bupati Tapteng ini viral di berbagai Media baik Media Sosial maupun Media Mainstream. Sebab, sebelumnya Pihak Kementerian Kehutanan membantah bahwa itu hasil pembalakan liar dan atau illegal logging.
” Kami deteksi bahwa itu dari PHAT di APL. PHAT adalah Pemegang Hak Atas Tanah. Di area penebangan yang kita deteksi dari PHAT itu di APL, memang secara mekanisme untuk kayu-kayu yang tumbuh alami itu mengikuti regulasi kehutanan dalam hal ini adalah SIPU, Sistem Informasi Penataan Hasil Hutan ” pungkas Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam konferensi pers di Jakarta (Jumat, 28/11/2025).
Menurut Dirjen Gakkum itu, dugaan sementara kayu gelondongan tersebut adalah kayu bekas tebangan yang sudah lapuk dan kemudian terseret banjir. (Dessy)
