192 views

Amar Zoni Dipindah Ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan dengan Wajah Tertutup

LIPUTANHUKUM.COM: Amar Zoni kembali terjerat kasus hukum yang sama yakni dugaan tindak pidana narkoba membuatnya dipindahkan ke lokasi baru, yakni Lapas Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Selain Ammar Zoni yang terlibat kasus dugaan tindak pidana narkoba, ada lima narapidana yang juga ikut dipindahkan.

Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangannya menyebutkan bahwa mantan suami Irish Bella ini akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan pengamanan maksimum. “Mereka diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum, dan diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan,” kata dia.

Rika menjelaskan, enam orang warga binaan itu tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 WIB. ” Pemindahan dilakukan dini hari dengan pengawalan petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bersama anggota Polres Jakarta Timur dam Mabes Polri serta petugas Pemasyarakatan Jakarta,” jelasnya.

Tampak wajah sang aktor di bagian mata ditutup dengan kain warna hitam. “Proses pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku,” ia menambahkan.

Pemindahan Ammar Zoni dkk ke Nusakambangan adalah reaksi atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba. ” Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Imigrasi dan Pemasyarakatan) dan Pak Dirjen (Pemasyarakatan) serius bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” kata Rika Aprianti.

Tak hanya itu, pemindahan ini juga diharapkan membawa kebaikan bagi Ammar Zoni. “Mereka diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum, dan diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan,” sebutnya.

Pernyataan keras juga dikeluarkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Heri Azhari terkait peredaran barang ilegal ini di rumah tahanan. Ia menegaskan, jajarannya di Jakarta melakukan upaya kontinyu untuk membersihkan lapas dan rutan dari peredaran gelap narkoba. “Seperti yang berulangkali diingatkan Pak Menteri dan Dirjenpas, bahwa Zero narkoba adalah harga mati. Maka ini menjadi alarm kami untuk terus waspada dan bertindak,” pungkasnya.

Kasus Dugaan Peredaran Narkoba Ammar Zoni
Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba dengan menggunakan aplikasi Zangi. Plt Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Agung membeberkan hal ini terbongkar pada awal tahun 2025. “Tertangkap tangannya kalau dari informasi yang kami terima di berkas, sekitar tahun 2025 ini. Di Januari, sekitar Januari 2025,” kata Agung. Ammar Zoni tak sendirian dalam kasus ini. Dia dijerat bersama lima tersangka lainnya. Mereka adalah A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Agung belum bisa mengungkap detail bagaimana operasi yang diduga dilakukan Ammar Zoni termasuk motifnya. “Kita sama-sama cari di persidangan nanti alasannya apa, motifnya apa, gitu ya,” tuturnya. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.