521 views

VIRAL ! Dikabarkan Meninggal Dunia Oleh RSUD Rantauprapat, Ternyata Masih Hidup

FOTO Korban dengan nama samaran Bunga (2 Tahun)

 VIDEO Saat-saat terjadi ketegangan antara Keluarga Korban dengan Pihak RSUD Rantauprapat (Kamis, 18/09/2025)

LIPUTANHUKUM.COM: Viral diberbagai Media Sosial, seorang pasien anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga (2 Tahun), sempat dikabarkan meninggal dunia oleh Pihak RSUD Rantauprapat, ternyata faktanya masih hidup dan saat ini sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Medan.

Hal informasi kematian Bunga terungkap saat pihak keluarga akan menggunakan fasilitas BPJS untuk perobatan. ” Saat dilakukan pengecekan, status BPJS sudah non aktif karena pasien Bunga dinyatakan meninggal di fasilitas kesehatan (faskes) RSUD Rantauprapat, tertanggal 29 Juli 2025 ” dilansir dari Akurat.CO (18/09/2025).

Pihak manajemen RSUD Rantauprapat dinilai melakukan kesalahan administrasi cukup fatal dengan mengeluarkan surat kematian terhadap Bunga  warga Sigambal, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu ini.

Atas kejadian ini, Direktur RSUD Rantauprapat dr Adi S mengakui ada kesalahan saat memasukkan data pasien yang bersangkutan.  ” Salah Entry Status, Ter Entry Meninggal Saat Pemulangan ” pungkasnya sebagaimana dikutif dari Akurat.CO edisi 18 September 2025.

Menurut penjelasan Erwin, keluarga pasien yang dinyatakan meninggal oleh RSUD Rantauprapat, pihaknya sudah coba berkomunikasi dengan pihak manajemen rumah sakit. “ Tak ada itikad baik pihak rumah sakit berapa hari ini kami coba komunikasikan perihal kasus ini. Makanya hari ini akhirnya terjadi keributan di sini (RSUD) ” tandas Erwin kepada wartawan Akurat.CO

Lebih lanjut Erwin menjelaskan, untuk biaya perobatan pasien selama di rawat di salah satu rumah sakit di Medan akhirnya harus menggunakan biaya sendiri atau biaya mandiri. “ Ya, karena BPJS nya dinyatakan non aktif karena pasien dinyatakan meninggal, kami harus menanggung biaya secara mandiri saat ini di Medan ” ungkapnya.

Atas kejadian ini, pihak keluarga korban berencana akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian karena menganggap dirugikan, baik secara moril maupun materil. “ Secara moril, kami dirugikan karena keluarga kami dinyatakan meninggal padahal masih hidup. Bahkan kami tidak diberitahu hingga ini terkuak sendiri. Kemudian, kami juga sudah mengeluarkan biaya yang besar karena BPJS nya tidak bisa kami gunakan karena kesalahan mereka ”  tegas Erwin. (Asril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.