13,682 views

Polsek Panipahan Berhasil Membekuk Tiga Pelaku Terduga Bandar Narkoba Dengan BB 203,65 Gram,  Satu Orang Labuhanbilik

LIPUTANHUKUM.COM:  Unit Reskrim Polsek Panipahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 203,65 gram. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (19/08/2025) dini hari, polisi meringkus tiga orang terduga pelaku di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing adalah Muhammad Nur alias Mamat (28 Tahun) asal Labuhanbilik Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Faizal alias Ical (24 Tahun) Warga Panipahan Kabupaten Rokan Hilir, serta Muhammad Rafi Haloho alias Hotma (39 Tahun), warga Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara. 

Kapolsek Panipahan, IPTU Yopi Ferdian SH MH M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Bhakti, Kepenghuluan Panipahan. ” Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal ” pungkas Iptu Yopi (19/08/2025).

” Dari hasil penyelidikan, berhasil diamankan dua pelaku pertama, Mamat dan Ical, berikut barang bukti Empat paket sabu ukuran kecil ” jelas Yopi lebih lanjut. 

Dari pengembangan kasus, lanjut Kapolsek Yopi, personil kemudian berhasil menjaring tersangka ketiga bernama Hotma, yang datang untuk melakukan transaksi di Jalan Bundaran Panipahan. Dari penggeledahan, ditemukan dua paket sabu berukuran besar yang disembunyikan di dalam sweater warna kuning yang dikenakan pelaku.

Selain barang bukti narkotika dengan total berat kotor 203,65 gram, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, plastik klip, tisu, dan satu kantong plastik hitam.

Hasil pemeriksaan urine ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Sementara dari hasil rapid tes Covid-19, semuanya dinyatakan non-reaktif.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Panipahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. ” Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati ” tandas Kapolsek Iptu Yopi. (Edi syahputra Ritonga)

One thought on “Polsek Panipahan Berhasil Membekuk Tiga Pelaku Terduga Bandar Narkoba Dengan BB 203,65 Gram,  Satu Orang Labuhanbilik

  1. Mantap mohon satu orang lagi dipublikan pak Edi atas nama madon gang Surya dengan bebasnya menjual narkoba dlabuhan bilik kata byar 12 jt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.