LABUHANBATU-LH: Hebat…!! Fika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Panai Tengah kasus narkoba menurut informasi masih berkeliaran di Panai Hulu, dan tetap eksis menjalankan bisnis haramnya di wilayah hukum Polsek Panai Tengah Resor Labuhanbatu.
Sebagai mana informasi diperoleh dari salah satu warga, bahwa ada seorang DPO bernama Fika masih bebas berkeliaran mengedarkan narkotika jenis sabu.
Selain sebagai pengendali atau pemasuk narkoba wilayah Panai Tengah, Fika juga disebut-sebut edarkan narkoba berlangsung bebas tanpa terdeteksi pihak penegak hukum. ” Tentunya ini menjadi perhatian dan keresahan bagi masyarakat Panai hulu, Panai tengah dan merusak generasi bangsa ” ujar warga yang enggan disebutkan identitasnya kepada awak media (Sabtu, 21/06/2025).
Lanjut warga tersebut, ” jika polisi serius dan mau menangkapnya, tidak begitu sulit. Tetapi polisi belum serius, sehingga terkesan adanya pembiaran ” pungkasnya.
Harapan kami, lanjutnya, aparat penegak hukum serius menangkap Fika sebagai pemasok narkoba.
Terungkapnya Fika sebagai pengedar dan melarikan diri sehingga menjadi DPO, terungkap saat pelaku Poso pengedar narkoba yang berhasil ditangkap Polsek Panai Tengah di Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah beberapa minggu yang lalu, yang dimana pelaku (TSK) saat diinterogasi pihak petugas mengaku dapat narkoba dari Fika, Warga Tanjung Sarang Elang.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala,SIK,SH,MH saat dikonfirmasi untuk diminta tanggapan dan klarifikasinya belum bersedia memberikan tanggapan sampai berita ditayangkan. (Edy Syahputra Ritonga)