1,235 views

Sidang Pengeroyokan Yang Menyebabkan Kematian Ahamad Tua Siregar Digelar PN Rantauparapat Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan

RANTAUPRAPAT-LH: Sidang Perkara Nomor: 189/Pid.B/2021/PN Rap dengan klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian Ahmad Tua Siregar digelar Pengadilan Negeri Kelas IB Rantauprapat Pada Hari ini (Senin, 12/04/2021-Red) dengan Agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susi Sihombing, SH. Sidang dimulai sekitar Pukul 10.00 WIB dimana Terdakwa 1 Raja Mustapa Sipahutar alias Tapa Sipahutar (TS) dan Terdakwa 2 Alis Arifin Sipahutar alias Ipin Sipahutar (IS) mengikutinya Secara Daring.

Dalam dakwaannya yang dikutip dari https://www.pn-rantauprapat.go.id melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), JPU Susi Sihombing menyampaikan kronologis kejadian, hasil Pemeriksaan Bedah Mayat (Ekshumasi) atas Mayat Ahmad Tua Siregar dan Visum Et Repertum dari RSUD Rantauprapat, hingga Kesimpulan serta Pasal Pidana yang diancamkan kepada Para Terdakwa.

Terhadap Para Terdakwa TS dan IS, JPU mendakwanya dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Adapun Bunyi Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP adalah: ” Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan Pidana Penjara Paling Lama Dua Belas Tahun “.

Sementara Pasal 351 Ayat (3) KUHP berbunyi: “ Jika mengakibatkan mati, diancam dengan Pidana Penjara Paling Lama Tujuh Tahun “.

Mengingat Terdakwa lebih dari Satu Orang, maka Pasal 55 (1) juga disertakan. Bunyi Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 adalah: “ Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan “.

Ketika Wartawan LH (liputanhukum.com) mencoba melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi atas jalannya Persidangan dengan Agenda Pembacaan Dakwaan oleh JPU tersebut, baik kepada Penasehat Hukum Terdakwa maupun kepada Penasehat Hukum Keluarga Korban, melalui WhatsAppnya, sama-sama tidak ada respon. Demikian pula ketika ditelepon langsung melalui Telepon Selularnya juga tidak diangkat alias tidak diterima). (Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.