LABUHANBATU-LH: Mendapat laporan dari masyarakat, Polsek Panai tengah langsung respon cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Gang Pisang Kelurahan Labuhan Bilik Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 18:30 WIB (Kamis, 20/11/2025).
Adapaun barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan yang diduga milik P Als Dede Laki-laki (40 Thn) Warga Jln Laksana Desa Pasar 3 Kecamatan Panai Tengah seberat 1,6 Gram/Bruto.
Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Panai tengah IPDA F. Rajagukguk, SH saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkotika.
” Benar bang, kita melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisiap P Als Dede ” pungkasnya (Sabtu, 22/11/2025).
Kini terduga pelaku beserta barang bukti, lanjut IPDA F Rajagukguk, sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. (Edy Syahputra Ritonga)
