LIPUTANHUKUM.COM: Polrestabes Medan melalui Res Narkoba berhasil membekuk Kurir Narkoba berinisial AFS (31 Tahun) di salah satu Apartemen di Kota Meda. Dari tangan AFS Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti Narkoba berupa sabu seberat 23,8 Kg.
Hal ini disampaikan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun. Kombes Teddy mengatakan bahwa dari tangan AFS berhasil diamankan 24 bungkus narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 23,8 kilogram. Selain itu, juga disita satu unit Mobil dan 2 Handphone. ” Ada 24 bungkus narkotika jenis sabu-sabu, satu unit mobil dan dua unit ponsel “ pungkas Kombes Teddy Jhon pada Rabu (17/04/2024).
Masih menurut keterngan Kapolresta Meda itu, bahwa AFS dibekuk di sebuah apartemen di Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (13/04/2024) sekitar Pukul 14.00WIB. AFS ditangkap di Area Parkiran Apartemen. Saat itu, AFS sedang membawa tas jinjing berisi sabu-sabu. Hasil pemeriksaan ditemukan 24 bungkus narkoba yang akan dimasukkan ke mobil. “Petugas selanjutnya melakukan pengembangan di kamar hotel dan menemukan empat bungkus yang berisikan sabu ” jelas Kombes Teddy.
Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan oleh personel kepolisian, AFS akhirnya mengaku bahwa barang bukti tersebut berasal dari seseorang berinisial WN. Masih menurut hasil interogasi dan pengembangan di lapangan, menurut AFS bahwa dirinya telah mengambil Narkoba Jenis Sabu sebayak 30 Kg. Namun, sebahagian telah diedarkan di Kota Medan.
” Sesuai perintah WN, AFS akan mengantarkan 20 kg sabu ke Palembang dan 10 kg diedarkan di Medan dengan keuntungan tersangka dapat Rp300 juta. Sebelum ditangkap, tersangka mengaku sudah mengedarkan 6 kg sabu “ tandas Kombes Teddy.
Terkait perkara ini, lanjut Kombes Teddy, Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan terhadap WN yang diduga merupakan Bos AFS. “Hasil pengembangan juga, tersangka sudah pernah ditangkap pada 2013 divonis selama 5 tahun 3 bulan, dan 2017 divonis delapan tahun, lalu keluar penjara Februari 2023 “ ujar Kapolrestabes Meda itu. (Badri)