1,184 views

Pihak Swasta ‘Ahi’ Diduga Berperan Penting Dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono

LIPUTANHUKUM.COM: Terkait kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Diantara saksi yang diperiksa antara lain Istri dan Mertua Andhi serta saksi-saksi dari Pihak Swasta. ” Kedua saksi menyatakan bersedia memberikan keterangan di hadapan tim penyidik ” pungkas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan (Senin, 05/9/2023).

Penyidik KPK mencecar istri-Mertua Andhi Pramono soal Aset hingga Aliran Duit Gratifikasi. Istri Andhi Pramono Nurlina Burhanuddin dan mertua Andhi Kamariah, diperiksa pada Selasa (19/9) di Polsek Lubuk Baja.

KPK juga telah memeriksa satu orang wiraswasta bernama Sepryanto alias AHI. Menurut informasi yang berhasil dihimpun, bahwa Ahi mempunyai peranan yang sangat penting dalam kasus ini khususnya terkait pasilitas bank yang digunakan untuk transaksi.

Menurut informasi yang beredar termasuk dari tetangga AHi yang berhasil dihimpun, Pihak KPK telah mendatangi kediaman AHI di Permata Regency Blok E No 11 Batam beberapa waktu yang lalu. Namun tidak dapat ditemukan informasi apa hasilnya.

Selain Sepryanto alias AHI, KPK juga telah memeriksa tiga orang saksi dari pihak swasta bernama Junaidi, Rony Faslah, Pratinsa, dan Ferdi Ahmad.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, ketujuh saksi itu dicecar soal aset yang dimiliki Andhi Pramono. Aset yang dimiliki Andhi itu berada di Batam. ” Seluruh saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari tersangka AP yang salah satunya berada di Batam ” tandasnya.

Tim penyidik KPK juga mendalami adanya aliran dana dari Andhi Pramono. Uang korupsi itu diduga dialirkan lagi ke sejumlah pihak untuk menyamarkan asal usulnya. ” Selain itu di konfirmasi juga adanya aliran dana, baik yang diterima tersangka AP maupun yang sengaja di alirkan lagi ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal usul kepemilikannya ” papar Ali.

KPK menduga Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp 28 miliar sejak 2012. Andhi Pramono juga dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK sebelumnya juga menyita aset-aset Andhi Pramono. Total aset yang telah disita sebelumnya mencapai Rp 50 miliar. (Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.