487 views

Kejari Serang Limpahkan Berkas Nikita Mirzani Ke PN Serang

LIPUTANHUKUM.COM: Pada hari ini (Senin, 07/11/2022), Berkas Dakwaan Penecemaran Nama Baik Artis Nikita Mirzani telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar. ” Sudah (dilimpahkan) tadi jam 12.00 WIB telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umumnya Budi Atmoko ” pungkas Rezkinil Jusar (Senin, 07/11/2022).

Dengan dilimpahkannya berkasnya ke PN, maka selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan. Ada 5 orang Jaksa yang dipersiapkan untuk menangani perkara ini sampai ke persidangan nanti. ” Penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim Pengadilan Negeri Serang ” jelas Rezkinil.

Sesuai aturan bahwa masa penahanan Nikita Mirzani juga akan berakhir pada 13 November 2022 yang akan datang terhitung setelah mulai penahannya sejak 25 Oktober 2022 yang lalu. Apabila dibutuhkan perpanjangan sudah menjadi kewenangan PN Serang. Artinya, ketika telah dilimpahkan ke PN maka secara otomatis habislah kewenangan Jaksa. ” Ketika sudah dilimpahkan, habislah kewenangan JPU, semua beralih ke majelis hakim, termasuk apakah nanti penahanan diperpanjang atau tidak ” tandas Rezkinil.

Sebagaimana diketahui bahwa Nikita terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Pada saat penahanan dilakukan Pihak Kejaksaan Serang, viral bahwa Nikita sempat tidak terima dan teriak-teriak hingga menangis histeris. Peristiwa ini menjadi trending baik di Media Massa maupun di Media Sosial. (Dessy/Red)

Tinggalkan Balasan ke Anonim Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.