544 views

Komnas HAM Umumkan Hasil Penyelidikan atau Pemantauan Terkait Tragedi Kanjuruhan

JAKARTA-LH: Menurut Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam bersama Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/ Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara mengeluarkan hasil penyelidikan mereka atas Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yang telah menewaskan setidaknya 135 orang. Hal ini disampaikan saat jumpa pers di kantor Komnas HAM Jakarta.

Komnas HAM membeberkan temuan mereka bahwa aparat telah menembakkan setidaknya 45 tembakan gas air mata di dalam stadion pada malam tragedi itu. ” Penggunaan gas air mata mengacu pada Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tugas kepolisian Republik Indonesia. Penembakan gas air mata dilakukan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang dan atas diskresi dari masing-masing pasukan ” pungkas Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara membacakan hasil penyelidikan pihaknya dalam jumpa pers di kantornya (Rabu, 02/11/2022).

Masih menurut Beka Ulung, menyampaikan bahwa aparat yang menembakkan gas air mata di dalam stadion itu merupakan unsur gabungan yakni dari pihak Brimob dan Personel Sabhara.” Diperkirakan gas air mata ditembakkan pada peristiwa ini sebanyak 45 kali, 27 tembakan terlihat dalam video, kami kompilasi semua video yang ada, dan kemudian 18 lainnya terkonfirmasi terdengar [suara tembakan]. Jadi itu sebanyak 45 kali ” tandas Beka Ulung.

Masih berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Beka mengatakan tembakan gas air mata diketahui mulai ditembak sekitar pukul 22.08.59 WIB. Dari detik tersebut hingga 22.09.08 WIB, pasukan Brimob 11 kali menembakkan gas air mata ke arah setel ban di selatan lapangan Stadion Kanjuruhan. ” Setiap tembakan berisi 1 sampai 5 amunisi gas air mata. Diperkirakan gas air mata ditembakkan 24 kali “ tegasnya. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.