LIPUTANHUKUM.COM: Gubernur Riau Syamsuar didesak beberapa elemen masyarakat untuk menutup Tambang Batubara yang ada di Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) karena dinilai merusak fasilitas umum berupa jalan tanpa mengindahkan CSR (Corporate Social Responsibility. Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM Masyarakat Peduli Reformasi Berwawasan Nasianal (MPR Bernas) Inhu Hatta Munir.
” Kami harap kepada pihak terkait, Kementerian ESDM, Gubernur Riau, Dinas Pertambangan Energi Riau, Dinas Perhubungan Riau, Kapolda Riau, DPRD Riau agar secepatnya duduk bersama guna mengambil keputusan dengan menghentikan sementara penambangan batubara yg menggunakan angkutan mobil ODOL (over kavasitas) yang semena-mena selama ini ” pungkas Munir melalui WhatsApp nya (Selasa, 18/10/2022).
Lebih lanjut Hatta Munir menyampaikan, ” karenaya akan lebih nyaman jika semua perusahaan tambang di Peranap di tutup saja perizinanannnya oleh Gubri Syamsuar jika hanya terkesan perusahaan itu mengeruk keuntungan belaka tapi mengabaikan kepentingan umum seperti kebutuhan jaminan sarana jalan transportasi masyarkat umum ” tandas Ketua LSM MPR Bernas itu.
Menurut Hatta Munir, pihaknya sangat menyayangkan sikap perusahaan jasa angkutan transportasi batubara di Inhu yang semena-mena selama tiga tahun terakhir ini. Pihaknya telah berulang kali menyampaikan komitmennya bersama lembaga legislatif Forum Peduli Aset Negara (F-PAN) agar setiap pelaku usaha tambang batubara tetap berkomitnen menjaga aset negara seperti berupa jalan dalam kota agar tidak rusak fatal seperti kondisi parah sekarang ini yang sangat memprihatinkan.
Pihak perusahaan, lanjut Hatta Munir, tidak menjalankan tanggung jawab sosialnya berupa CSR kepada pemangku kepentingan dan masyarakat. ” CSR menjadi bentuk perhatian perusahaan guna meningkatkan kesejahteraan dan memberi dampak positif bagi lingkungan, namun demikian itikat win-win solustion tersebut diabaikan oleh pelaku perusahaan tambang batubara di Peranap, Inhu Prov Riau ” ujar Munir.
Oleh karena itu, LSM MPR Bernas meminta agar setiap perusahaan tambang batubara di Peranap Inhu seperti PT Bukit Asam dan lainnya tanpa kecuali agar segera melakukan perbaikan infrastruktue jalan Peranap-Air Molek- Rengat- Kwl Cenaku, dimana jalan Provinsi itu terancam rusak parah selama ini. ” Saya yakin bila tidak segera mengambil langkah tegas, dipastikan tidak lama masyarakat bisa bertindak dengan caranya. Semoga saja di daerah pihak terkait terutama Bupati, DPRD serta pihak berkompoten lainnya agar bersikap tegas atas nama rakyat guna perbaikan jalan lintas tengah Inhu yang rusak karena angkutan transportasi batubara yang over kavasitas ” papar Hatta Munir.
Masih menurut Hatta Munir, Kendatipun telah berkali-kali dilakukan penertiban oleh Disub Riau, tapi nyatanya tidak menghasilkan yang maksimal, dibuktikan dengan angkuan truk yang over masih merajalela sampai sekarang. ” Hasil razia ada dua kali digelar oleh Dishub Prov Riau baru-baru ini terhadap pelanggar truk odol. Truk odol merupakan kendaraan angkutan barang yang acap mengangkut barang dengan muatan melebihi kapasitas kendaraan, yang lazim disebut ODOL ( Over Dimension/Overloading).S Setiapkendaraan angkutan barang telah memiliki spesifikasi perihal batas dimensi dan berat barang yang boleh dibawa, tapi nyatanya over kavasitas, mesti ditindak tegas ” tungkasnya.
Ketua LSM itu berpwndapat, meskipun digelar razia, namun demikian sampai sekarang tidak berdampak pada efek jera. ” Bukan saja truk angkutan batubara, cruid palm oil (CPO) yang merasa kebal hukum. Tapi pelaku jasa angkutan truk kayu untuk bahan baku Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) di Pelalawan juga tidak kalah perannya jadi perusak jalan lintas tengah yang di nilai juga Odol, mesti ditindak tegas ” tutup Hatta Munir. (Rz/Red)