765 views

Diduga Oknum Anggota DPRD Provinsi Sumut Menyewakan Rumah Tanpa Alas Hak yang Jelas

DELI SERDANG-LH: Di duga Seorang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Komisi C dari Fraksi PAN Kuat Surbakti dengan sewenang-wenang menyuruh orang kepercayaannya menempati rumah diatas tanah H. Mulkan Lubis yang jelas tanah tersebut bukan Hak Miliknya (Selasa, 31/05/2022).

Dari hasil investigasi Tim media menurut Keterangan Kepala Dusun V Patumbak Kamdi yang berhasil ditemui mengungkapkan ” waktu Saya datang ke satu rumah dilokasi tersebut Saya jumpa sama Istri Pak Darwin dia menyatakan mereka penjaga rumah, disuruh dari anggota Dewan dari Fraksi PAN DPRD Provinsi Sumatera Utara Komisi C Kuat Surbakti,S Sos. Saya tanya lagi kepada mereka, yang didepan ini siapa ? masih Family mereka ngontrak jawab Istri Pak Darwin ” Ungkap Kadus (Jumat, 27/05/2022).

Lebih lanjut, Kamdi juga mengatakan ” kebetulan Saya ketemu sama suami istri yang tinggal dirumah depan Pak Darwin tersebut dengan tegas mereka katakan Kami tinggal disini bayar. Berarti yang penjaga disitu mencari orang untuk mengontrak disitu, mereka menyewa ditempat tersebut Rp 500.000,- perbulan. Yang jelas nggak sampai jutaan mereka menyewa didepan Rumah Pak Darwin. Ketika Saya tanya lagi pada mereka dengan siapa berurusan, mereka bilang sama pak Darwin, nggak lama datanglah istri Pak Darwin mengatakan ini masih Family, saya tanyakan lagi ini mereka sewakan buk, ya kata ibuk itu tapi kontrakannya murah ” kata Kamdi.

Masih dalam keterangan Kadus ” Saya tanyakan lagi kepada yang ngontrak, Ibu sudah berapa lama tinggal disini ? dia katakan sudah hampir satu tahun, kalau lama lagi disini Saya suruh buat domisili Pak, dan sampai hari ini mereka tidak melapor ke Saya untuk buat domisili. Secara fisik mereka tinggal ditempat tersebut namun secara administrasi belum sebab mereka belum lapor untuk pembuatan domisili ” jelas Kadus.

Tim media terus menelusuri fakta-fakta yang menyebutkan Kuat Surbakti, S,Sos sebagai Anggota Dewan dari Fraksi PAN DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait kesewenang-wenangannya menyuruh orang tanpa hak menduduki rumah yang bukan miliknya.

Investigasi selanjutnya tim media juga menemukan rekaman video dari ahli waris ketika berkomunikasi dengan orang yang menduduki rumah tanpa hak, dalam rekaman tersebut Ridwan Lubis alias Mando mengatakan Saya ngontrak disini sama Kuat Surbakti laporkan dia, dengan nada tinggi, dalam rekaman video tersebut Ridwan juga mengatakan kalau kalian keberatan silahkan buat proses hukum adukan, ada yang menempati hartaku adukan!!!. Kata Ridwan Lubis dalam Rekaman Video itu.

Tayangan rekaman lainnya Ridwan Lubis alias Mando terlihat bersama Safran Marbun, dalam rekaman tersebut mengatakan ” Bapak tanya saja Sama Kuat Surbakti ” tanya apa Bang ujar Iskandar salah satu keponakan ahli waris ” Saya menyewa disini, sama Kuat Surbakti, sama Kuat Surbakti tanya Iskandar memastikan ucapan Ridwan, dengan tegas Ridwan Lubis alias Mando menjawab ” Ya.

Informasi yang didapat juga berkat penelusuran Tim media atas keterkaitan Kuat Surbakti dimana mengambil uang sewa rumah dan menyuruh orang kepercayaannya menempati rumah yang tanpa hak.

Ditempat terpisah salah satu Tim Media kembali mengkonfirmasi Kuat Surbakti terkait dari keterangan Pak Ridwan ” apa benar rumah di Dusun V Patumbak Kampung milik Pak Kuat dan mereka menyewa sama Pak Kuat Surbakti, mohon konfirmasinya pak? ” tanya salah satu Tim Media (Sabtu, 28/05/2022). Pesan WhatsApp tersebut telah terkirim dan centang biru. Hingga berita ini ditayangkan Kuat Surbakti belum menjawab pertanyaan Tim Media.

Perihal permasalahan tersebut Aktivis NGO ILE Sumut Muchlis, SE mengutarakan “ Kita sudah diberikan Kuasa Khusus oleh Pak H. Mulkan Lubis untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai Warga Negara Indonesia untuk melakukan Somasi, Surat Menyurat, Gugatan, baik kepada Pihak/Instansi terkait termasuk Lembaga Penegak Hukum maupun Pihak lainnya ” tandas Aktivis ILE itu (Selasa, 31/05/2022).

Pihak NGO ILE sampai saat ini sudah melayangkan surat Somasi yang 1 (pertama) kepada orang yang menempati lokasi tanah itu, dan apabila tidak ditanggapi pihak ILE selanjutnya akan layangkan Surat Somasi yang ke 2 (dua). (Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.