JAKARTA-LH: Menyikapi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ribuan ternak di Jawa Timur dan Aceh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merilis Surat Telegram tentang arahan dalam rangka darurat penanganan PMK. Instruksi Kapolri tersebut tertuang lewat Surat Telegram dengan nomor STR/395/OPS/2022 tanggal 11 Mei 2022.
Adapun isi Instruksi tersebut adalah:
1. Melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan terkait data penyebaran PMK dan upaya yang dilakukan untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang dinyatakan wabah PMK sehingga dapat meminimalisir penyebarannya;
2. Agar jajarannya di daerah mengoptimalkan peran Babinkamtibmas bersama penyuluh peternakan untuk mengedukasi masyarakat bahwa PMK tidak menular pada manusia, namun menular pada hewan lain tertentu;
3. Agar jajarannya membantu Gugus Tugas dalam upaya penanggulangan penyebaran PMK agar tetap terisolasi di daerah yang ditetapkan sebagai wabah;
4. Melakukan pendampingan terhadap petugas dalam melaksanakan tindakan pengendalian dan penanggulangan PMK;
5. Membantu gugus tugas penanganan PMK terhadap seluruh rangkaian kegiatan penanggulangan di kabupaten kota;
6. Melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan hewan ternak yang akan dipotong telah lulus uji klinis oleh dokter hewan yang diberikan kewenangan;
7. Membantu gugus tugas di pos-pos terpadu bersama dinas terkait di pintu tol atau jalur keluar kota untuk pengawasan terhadap ternak yang akan transit dari daerah lain ke daerah wabah atau dari daerah wabah yang akan dibawa ke luar daerah;
8. Melakukan penegakan hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK;
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, bahwa penyebaran wabah PMK pada hewan telah ditemukan di Jawa Timurdan Aceh. Atas temuan wabah ini, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk memberlakukan lockdown zonasi untuk mencegah penyebaran PMK dari satu wilayah ke wilayah lain. PerintahPresiden ini juga secara otomatis harus dilakuakn oleh instansi dana tau pihak terkait lainnya. (Dessy/Red)