622 views

Bareskrim Polri Grebek Pinjaman Online Diduga Ilegal Di Bebagai Lokasi Jakarta

JAKARTA-LH: Keresahan Masyarakat atas kehadiran sindikasi Pinjaman Online (Pinjol) yang diduga ilegal akhirnya disikapi Pihak Polri dengan melakukan penggrebekan di berbagai lokasi di Wilayah DKI Jakarta. Sikap tegas ini diambil Polri setelah Presiden dan Pihak DPR-RI turut memprihatinkannya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk melakukan penindakan tegas. Instruksi itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perhatian khusus terhadap Kejahatan Pinjol.

Dalam 2 hari, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggerebek 7 lokasi yang diduga sebagai tempat operasional sindikat pinjaman online atau Pinjol Ilegal di Wilayah Hukum DKI Jakarta. Operasi penangkapan dilakukan penyidik sejak Selasa (12/10/2021) di sejumlah apartemen atau pun kantor yang dijadikan untuk perusahaan pinjol tersebut beroperasi. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Helmy Santika. ” Iya benar, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dan penangkapan sindikasi Pinjol di 7 wilayah di Jakarta ” pungkasnya (Kamis, 14/10/2021).

Adapun ketujuh lokasi yang digrebek tersebut adalah 2 Lokasi berada di wilayah Cengkareng Jakarta Barat, kemudian di Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Penjaringan Jakarta Utara, kemudian di sebuah Apartemen Taman Anggrek, di Laguna Pluit, dan terakhir Green Bay Pluit Jakarta Utara.

Dari penggrebekan tersebut, menurut Helmi, ada 7 orang tersangka yang turut diringkus oleh penyidik. Namun, belum dapat merinci lebih lanjut mengenai identitas masing-masing tersangka. Menurut Direktipidek Bareskrim Polri itu, bahwa penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap sindikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Jakarta tersebut. Adapun tujuh tersangka yang diringkus bertugas sebagai Desk Collection dan Operator SMS blasting.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Desk Collection dapat pinjol biasanya bertugas untuk menagih utang para korban. Sementara, SMS Blasting merupakan salah satu modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal sebagai sarana promosi ataupun untuk menagih utang. ” Saat ini orang-orangnya dalam pengembangan dan pendalaman untuk ke jaringan lain atau sindikasi lain ” tandas Brigjen Helmi.

Selain mengamankan 7 Tersangka, dari tujuh lokasi itu Penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti seperti Modem, CPU, Layar Monitor, ratusan Sim Card, Laptop dan Peralatan Elektronik Lainnya. Dimana alat-alat itu diduga merupakan penunjang operasional perusahaan pinjol ilegal.

Pinjol dianggap telah meresahkan masyarakat karena kerap memakan korban hingga bunuh diri akibat diteror karena terbelit hutang online yang bunganya berabak pianak dan bercucu cicit.Belum lagi Gaya Debco-nya yang tidak mengenal prikemanusiaan.

Sebagai catatan, Pinjol menjadi akses layanan keuangan yang bisa digunakan semua orang, termasuk yang tidak memiliki akun di bank. Selain itu untuk mendapatkan pinjol memang tidak memerlukan agunan. Nah, ternyata menurut OJK, inilah yang membuat pengguna pinjol bisa terjebak bunga yang tinggi. (Dessy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.