951 views

Terdakwa Tapa dan Ipin Dituntut JPU Masing-Masing 7 dan 6 Tahun Penjara Pada Kasus Kematian Ahmad Tua Siregar

RANTAUPRAPAT-LH: Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Susi Sihombing, SH menuntut Terdakwa Raja Mustafa Sipahutar Alias Tapa Sipahutar 7 Tahun Penjara. Sementara Terdakwa Alis Arifin Sipahutar Alias Ipin Sipahutar dituntut selama 6 Tahun Penjara. Tuntutan ini dibacakan JPU dihadapan Sidang Pengadilan Negeri Kelas IB Rantauprapat Jum’at Sore Pukul 17.05 – 17.15 WIB (23/07/2021) atas Perkara Pidana Nomor: 189/ Pid.B/ 2021/ PN Rap Tentang Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian Ahmad Tua Siregar.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rachmad Firmansyah, SH, MH didampingi 2 Orang Hakim Anggota masing-masing Hendrik Tarigan, SH, MH dan Khairu Rizki, SH. Kuasa Hukum Terdakwa Muhammad Yusuf Siregar, SHI, MH juga hadir secara langsung dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ini. Sementara itu, Kedua Terdakwa Raja Mustafa Sipahutar Alias Tapa Sipahutar dan Alis Arifin Sipahutar Alias Ipin Sipahutar dihadirkan secara online dari Lapas Kelas IIA Rantauprapat.

Terhadap tuntutan JPU ini, Pihak Kuasa Hukum Terdakwa akan melakukan pembelaannya (Pledoi) pada persidangan yang akan datang yakni Rabu (26/07/2021). 

Sebagaimana pemberitaan LH (liputanhukum.com) sebelumnya (12/04/2021), dalam dakwaannya yang dikutip dari https://www.pn-rantauprapat.go.id melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), JPU Susi Sihombing menyampaikan kronologis kejadian, hasil Pemeriksaan Bedah Mayat (Ekshumasi) atas Mayat Ahmad Tua Siregar dan Visum Et Repertum dari RSUD Rantauprapat, hingga Kesimpulan serta Pasal Pidana yang diancamkan kepada Para Terdakwa.

Terhadap Para Terdakwa Tapa dan Ipin, JPU mendakwanya dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Adapun Bunyi Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP adalah: ” Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan Pidana Penjara Paling Lama Dua Belas Tahun “.

Sementara Pasal 351 Ayat (3) KUHP berbunyi: “ Jika mengakibatkan mati, diancam dengan Pidana Penjara Paling Lama Tujuh Tahun “.

Mengingat Terdakwa lebih dari Satu Orang, maka Pasal 55 (1) juga disertakan. Bunyi Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 adalah: “ Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan “.  (Afdillah-Supendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.