1,050 views

Mantan Sekretaris Satpol PP Goa Mardani Hamdan Resmi Ditahan Terkait Kasus Penganiayan Terhadap Pasutri Nurhalim-Riana

LIPUTANHUKUM.COM: Mardani Hamdan yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Goa resmi ditahan Polres Goa. Penahanan terhadap Mardani Hamdan dilakukan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap Pasangan Suami Isti (Pasutri Nur Halim – Riana) yang terjadi saat Razia Penegakan PPKM Mikro di Warung Kopi (Wakop-Ivan Riyana) yang terletak di Jalan Poros Limbung, Dusun Mattirobaji, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Goa Provinsi Sulawesi Selatan pada Hari Rabu (14/07/2021).

Penahanan terhadap Tersangka Mardani Hamdan tertuang dalam Surat Perintah Penahanan SP. Han No. /90/ VII/ 2021/ Reskrim Tertanggal 18 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Goa AKP Boby Rachman . Hal ini disampaikan oleh Kapolres Goa melalui Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan. ” Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan ” pungkas Mangatas Tambunan kepada Para Awak Media (Senin, 19/07/2021).

Sebagaimana pemberitaan LH (liputanhukum.com) sebelumnya, bahwa peningkatan status Mardani Hamdan dilakukan setelah memerksa beberapa saksi dan gelar perkara atas laporan yang dibuat korban Pasutri Nur Halim – Riana ke Mapolres Goa dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/ 776/ VII/ 2021/ PORES GOA/ POLDA SULAWESI SELATAN Tertanggal 14 Juli 2021. Hal ini disampaikan Kapolres Goa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat Konferensi Pers pada Jum’at (16/07/2021).

Dalam Konfers tersebut, disampaikan bahwa sejumlah Barang Bukti telah diamankan Polisi diantara hasil visum dua korban, CCTV, dan tempat duduk terbuat dari drum. Akibat penganiayaan tersebut, pelaku ditersangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ” Saat ini korban masih mendapatkan perawatan di RSUD Syekh Yusuf Gowa ” tandas Tri Goffarudin dalam Konfers tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.