1,165 views

SK Pengangkatan Karyawan PKS PT MAS Aek Kota Batu Yang Dijanjikan Pihak Perusahaan Sejak 19 April 2021, Laporannya Belum Diterima Disnakerin Labura Sampai Saat Ini

LABURA-LH: Sesuai Risalah Klarifikasi PT Mutiara Nusa Agro Sejahtera (PT MAS) tertanggal 19 April 2021 yang ditandatangani di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) bahwa Pihak Perusahaan dalam hal ini Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT MAS akan membuat Surat Pengangkatan kepada Pekerjanya (Karyawan) selambat-lambatnya 2 (dua) Minggu setelah ditandatanganinya Risalah itu. Dengan kata lain, selambat-lambatnya Tanggal 3 Mei 2021 sudah harus diterbitkan Pihak Perusahaan SK Pengangkatan Karyawannya.

Namun, menurut keterangan dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Labura (Kadis Nakerin) H. Ahmad Lokot Hasibuan, SE, MM bahwa sampai Senin (07/06/2021) belum mendapatkan laporan terkait SK pengangkatan Karyawan/Pekerja yang dijanjikan Pihak PT MAS tersebut. “ Sampai saat ini, kami belum dapat laporan atas janji Pihak PT MAS yang dituangkan Pada Risalah Klarifikasi Tertanggal 19 April 2021 yang ditandatangani mereka. Harusnya kalau sesuai janji PT MAS yang tertuang dalam Risalah tersebut paling lambat Tanggl 3 Mei (2021) SK Pengangkatan Karyawan/Pekerja itu sudah jadi, tapi sampai saat ini kami belum diberikan laporannya. Makanya, kami sudah menyurati lagi PT MAS Pada Tanggal 19 Mei (2021) kemarin mempertanyakan Tindak Lanjut Kesimpulan Klarifikasi tersebut. Namun sampai saat ini belum ada balasan dari Pihak PT MAS “ pungkas Kadisnakerin Labura itu ketika dikonfirmasi dan atau diklarifikasi melalui Telepon Selularnya (Senin, 07/06/2021).

Ketika hal ini coba dikonfirmasi dan atau diklarifikasi kepada Pihak PKS PT MAS Aek Kota Batu dalam hal ini KTU-nya Jhonny (yang menandatangani Risalah Klarifikasi Tanggal 19 April 2021) melalui WhatsAppnya (Kamis Pagi, 10/06/2021), namun yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. Ketika ditelepon melalui WhatsAppnya juga tidak direspon.

Kesimpulan yang dituangkan dalam Risalah Klarifikasi Tertanggal 19 April 2021 dimana Pihak PT PKS MAS Aek Kota Batu berjanji akan membuat dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada Para Pekerja, berawal dari adanya Surat Laporan dan Informasi (LI) dari Indonesia Law Enforcement (ILE) ke Disnakerin Labura terkait adanya dugaan ketidakpastian Status Karyawan/Pekerja yang ada di PKS PT MAS Aek Kota Batu. Surat LI dari ILE ini kemudian dipelajari dan ditindaklanjuti oleh Disnakerin Labura dengan turun langsung ke lapangan (PKS PT MAS Aek Kota Batu) bersma Instansi Terkait lainnya. Kemudian, hasilnya dilaporkan kepada Bupati Labura Hendriyanto Sitorus, SE,MM.

Menurut Kadisnakerin Labura itu, bahwa Bupati Labura telah memerintahkan kepadanya untuk menindaklanjuti temuan ini agar hak-hak Para Karyawan dipenuhi Pihak Perusahaan PT MAS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, pada Tanggal 06 April 2021 Pihak Disnakerin Labura menyurati Pihak Management PKS PT MAS Aek Kota Batu untuk meminta Klarifikasi terkait temuan ILE tersebut. Karena tidak ditanggapi Pihak PKS PT MAS Aek Kota Batu, maka Pada Tanggal 15 April 2021 Pihak Disnakerin Labura kembali mengirim Surat Klarifikasi II. Hingga akhirnya Pada Tanggal 19 April 2021, Pihak PKS PT MAS Aek Kota Batu memenuhi panggilan Disnakerin Labura dengan hasil kesimpulan yang dituangkan dalam Surat Risalah Klarifikasi PT Mutiara Nusa Agro Sejahtera (PT MAS). Dimana dari Pihak PT MAS ditandatangani oleh KTU Jhonny dan dari Pihak Disnakerin Labura ditandatangani oleh Mediator Hubungan Industrial Abdi Yudha Saragih, SH.

Lebih lanjut, Kadisnaker Labura H. Ahmad Lokot Hasibuan, SE, MM menjelaskan, “ Setelah mereka (Pihak PKS PT MAS) datang, mereka berjanji akan membuat SK Pengangkatan Karyawan paling lambat 2 Minggu dan itu dituangkan secara tertulis di Surat Risalah Klarifikasi itu. Ini kan hanya minta supaya PKWTT. Kita arahkan supaya mereka membuat Peraturan Perusahaan. Jadi, itu pun tidak ada. Kita sudah bimbing, supaya bagaimana mereka bentuk Peraturan Perusahaannya, barulah kita catatkan. Itu pun sampai sekarang belum mereka laporkan ke kita “ tungkas Kadisnakerin Labura itu mengakhiri penjelasannya.

Sesuai tuntutan dari Para Karyawan PKS PT MAS Aek Kota Batu yang disampaikan melalui Indonesia Law Enforcement (ILE) ke Disnakerin Labura bahwa Para Karyawan tersebut menuntut Hak-Haknya dari yang sebelumnya Tanpa Perjanjian Kerja menjadi Karyawan/Pekerja yang mempunyai Perjanjian Kerja dengan Status Hubungan Kerja Bersifat Tetap atau yang dikenal dengan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Tuntutan Para Pekerja ini tentunya sudah sesuai dengan regulasi ketenagakerja atau Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku mengingat mereka sudah bekerja di PKS PT MAS Kota Batu rata-rata diatas 4 Tahun lebih (rata-rata sejak 2016).

Selain itu, PKS PT MAS Kota Batu merupakan Perusahan yang bersipat permanen bukan Proyek Musiman. Bukankah sesuai Regulasi yang ada bahwa KHT hanya diperuntukkan untuk Proyek Musiman dan masa kerjanya maksimal 2 Tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 Tahun. Artinya, total masa kerjanya 3 Tahun dan setelah itu harus sudah menjadi Karyawan Tetap atau dengan istilah PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Dan semua itu tentunya harus ada Kontrak Kerja antara Karyawan dan Pihak Perusahaan demi kepastian jaminan kerja. Kendatipun masalah PKWT dan PKWTT dalam UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) diperlonggar bila dibandingkan dengan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, namun Perjanjian/Kontrak Kerja itu wajib ada. Lagi pula, bahwa Peristiwa Hukum ini terjadi yang masih berlaku adalah UU No 13 Tahun 2003. Hal ini sesuai dengan Ius Constitutum yaitu Hukum Positif yang sedang berlaku. Dimana saat dugaan pelanggaran itu terjadi, UU NO 13 Tahun 2003 masih berlaku sepenuhnya termasuk juga Kepmenakertran Nomor: Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. (Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.