3,456 views

Hadapi Gugatan ASRI Di MK, KPU Labuhanbatu Gandeng Lawyer Top Ali Nurdin

LABUHANBATU-LH: Hari ini (Rabu,19/05/2021-Red), Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Labuhanbatu Tahun 2021 yang dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe – Faizal Amri Siregar (ASRI) melalui Kuasa Hukumnya dari Ihza & Ihza Law Firm. Sesuai dengan jadwal yang tertera di website mkri.id bahwa sidang dengan Perkara Nomor: 141/ PHP. BUP-XIX/ 2021 ini akan dimulai Pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan Pendahuluan merupakan Sidang Pertama MK dalam rangka memeriksa kejelasan Permohonan dan memberikan nasihat kepada Pemohon terkait Permohonan yang diajukan. Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan oleh Panel Hakim yang terdiri dari paling sedikit Tiga Orang Hakim. Pasca sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki Permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Terkait PHP ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu sebagai Termohon telah siap dan mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan yang diajukan Paslon ASRI. Selain sudah lebih awal tiba di Jakarta untuk mempersiapkan segalanya, KPU Labuhanbatu juga telah menggandeng Lawyer yang cukup terkenal khususnya terkait perkara Pemilu yakni Ali Nurdin. Hal ini disampaikan Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi ketika dikonfirmasi Wartawan LH (liputanhukum.com). ” Hari ini KPU Labuhanbatu sudah di Jakarta sejak 2 (dua) hari yang lalu dalam rangka mempersiapkan jawaban untuk sidang di MK nantinya untuk Sidang Pendahuluan 19 Mei besok. KPU Labuhanbatu siap untuk menghadiri dengan menggandeng Lawyer Ali Nurdin. Mohon doanya untuk kebaikan bersama ” pungkas Wahyudi melalui WhatsAppnya (Selasa, 18/ 05/ 2021-Red).

Perlu diketahui, Sosok Ali Nurdin adalah salah seorang dari Tim Lawyer yang pernah mengalahkan Tim Lawyer Prabowo-Sandi dalam sengketa hasil Pilpres dan Pileg 2019 di MK

Sementara itu, ketika salah satu Tim Kuasa Hukum ASRI Halomoan Panjaitan, SH dikonfirmasi terkait langkah dan persiapan untuk menghadapi Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (19/05/2021) di MK, yang bersangkutan hanya membalas ” besok setelah sidang boleh Bang. Besok agendanya pembacaan permohonan/gugatan ” balas Halomoan melalui WhatsAppnya (Selasa Malam, 18/05/2021).

PHP yang dimohonkan Paslon ASRI ini merupakan gugatan atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan Pada Tanggal 24 April 2021 yang lalu di 9 TPS yang tersebar di 4 Kecamatan dengan keunggulan Hasil Suara Akhir setelah diakumulasi dengan hasil Pilkada Serentak  9 Desember 2020 yang dimenangkan oleh Paslon Nomor Urut 02 Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar (ERA) dengan keunggulan 310 Suara. Selanjutnya, tiga hari kemudian tepatnya Selasa (27/ 04/ 2021) KPU Labuhanbatu menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rantau Utara, Rantau Selatan, Pangkatan dan Bilah Hilir bertempat dikantor KPU Jalan WR. Supratman No 52, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu (Selasa, 27/ 04/ 2021-Red) dengan hasil kemenangan untuk Paslon Nomor 02 ERA.

Kemudian, KPU Labuhanbatu menggelar Rapat Pleno Terbuka (RPT) Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 di Hotel Permata Land Rantauprapat Pada Hari Minggu (02/05/2021-Red) yang menetapkan Paslon Nomor Urut 02 Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar (ERA) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih. Terakhir, Pada Hari Rabu (05/05/2021) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu menggelar Rapat Paripurna Istimewa Pengumuman Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020 Terpilih yakni dr H Erik Adtrada Ritonga MKM sebagai Bupati dan Hj Ellya Rosa Siregar MM (ERA) sebagai Wakil Bupati Labuhanbatu Periode 2020 -2024.

Sebagai penjelasan, bahwa PSU yang dilaksankan pada 24 April 2021 merupakan hasil gugatan Paslon Nomor 02 Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar (ERA) ke MK atas hasil Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Gugatannya dikabulkan MK, maka terjadilah PSU di 9 TPS yang dilaksankan Pada Tanggal 24 April 2021. Apabila nantinya Gugatan Paslon 03 ASRI dikabulkan MK juga, maka tidak tertutup kemungkinan akan terjadi lagi Pemungutan Suara Ulang (PSU). (Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.