3,852 views

Bukti P1-P46 Yang Dimohonkan ASRI Disyahkan Majelis Hakim MK Pada Sidang Pemeriksaan

“ Bukti P1 Sampai Dengan P46 Saya Sahkan “ Ujar Hakim Ketua Enny Nurbaningsih (Rabu, 19/05/2021-Red)

LABUHANBATU-LH: Mahkamah Konstitusi (MK) RI hari ini telah menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Labuhanbatu Tahun 2021 setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe – Faizal Amri Siregar (ASRI) melalui Kuasa Hukumnya dari Ihza & Ihza Law Firm. Sidang dlakukan secara Offline dan Daring. Sebahagian ada yang langsung hadir di Ruang Sidang dan sebahagian lagi ada yang secara daring.

Tampak Ketua Tim Kuasa Hukum ASRI sebagai Pemohon dalam hal ini Prof Yusril Izha Mahendra mengikuti Sidang secara Daring. Demikian pula sebahagian Kuasa Hukum ASRI lainnya. Namun, tampak ada 2 Orang dari Tim Kuasa Hukum ASRI yang hadir langsung di Persidangan.

Sementara itu, Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi sebagai Termohon, tampak hadir langsung di Ruang Persidangan yang didampingi pengacaranya Ali Nurdin. Demikian pula Pihak Terkait dan Bawaslu juga menghadiri Sidang ini baik secara langsung maupun daring.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan atau Sidang Pemeriksaan Persidangan kali ini dipimpin 3 Hakim Panel MK yakni Enny Nurbaningsih sebagai Hakim Ketua, Saldi Isra sebagai Hakim Anggota, dan Daniel Yusmic P Foekh sebagai Hakim Anggota.

Salah satu hasil dari Sidang Pemeriksaan Pendahuluan itu adalah Pengesahan Bukti dari Pemohon yakni Bukti P1 sampai dengan Bukti P46. “ Bukti P1 sampai dengan P46 Saya sahkan “ ujar Hakim Ketua Enny Nurbaningsih (Rabu, 19/05/2021-Red).

Majelis Hakim melalui Hakim Ketua menyampaikan bahwa Sidang akan ditunda sampai Jum’at (21.05/2021-Red). “ Persidangan ini kami tunda Jum’at Tanggal 21 Mei 2021 Pukul 13.30 (WIB). Agendanya adalah menerima dan mendengar jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu. Kemudian pengesahan Alat Bukti dari Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu “ lanjut Ketua Majelis.

“ Sebagai catatan disini, Jawaban Termohon, Keterangan dari Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu disampaikan di Sidang Pemeriksaan Persidangan. Kemudian Alat Bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu dapat diserahkan 1 Hari sebelum Hari Persidangan atau pada hari itu juga sebelum Persidangan dimulai “ tambah Enny Nurbaningsih sebagai Ketua Majelis.

Diujung persidangan, Hakim Ketua mengingatkan kepada Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu bahwa apabila masih ada yang perlu dilengkapi masih terbuka selama Sidangan Pemeriksaan Persidangan belum ditutup. “ Silahkan kalau ada Bukti Tambahan dari Pemohon masih ada kesempatan selama persidangan ini masih berlangsung. Kalau diluar itu, tidak bisa lagi kita pertimbangkan. Silahkan dilengkapi, termasuk dengan Pihak Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu. Silahkan selengkap mungkin dan sedetail mungkin termasuk Daftar Buktinya juga. Dibuat dengan baik, lengkap seperti itu, sehingga mudah kita untuk mencari dimana Bukti itu adanya “ pungkas Hakim Enny yang kemudian mengetuk Palu pertanda sidang ditutup dan akan dibuka lagi Pada Jum’at (21/05/2020) Pukul 13.00 WIB.

Ketika salah satu Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait dalam hal ini Kuasa Hukum ERA yakni Masmulyadi, SH, MH dikonfirmasi Wartawan LH (liputanhukum.com) melalui Phonselnya menyampaikan, “ Ya Bang, ini Saya Ikut di persidangan secara Ofline di MK. Kami sedang mempersiapkan tanggapan yang akan kami sampaikan pada persidangan Jum’at nanti (21/05/2021-Red) “ tungkasnya (19/05/2021-Red).

Sebagaimana telah dijelaskan dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa PHP yang dimohonkan Paslon ASRI kali ini merupakan gugatan atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan Pada Tanggal 24 April 2021 yang lalu di 9 TPS yang tersebar di 4 Kecamatan dengan keunggulan Hasil Suara Akhir setelah diakumulasi dengan hasil Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang dimenangkan oleh Paslon Nomor Urut 02 Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar (ERA) dengan keunggulan 310 Suara. Sementara, PSU yang dilaksankan pada 24 April 2021 merupakan hasil gugatan Paslon Nomor 02 Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar (ERA) ke MK atas hasil Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang dikabulkan MK. (Afdillah)

VIDEO TERKAIT: 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.