569 views

MAP Baru Untuk Mantan Sekretaris MA Nurhadi Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU

JAKARTA-LH: Setelah divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta Subsidair 3 Bulan Kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Pada 10 Maret 2021 yang lalu, kini Mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu dinyatakan MAP (Masih Ada Perkara) baru. MAP tersebut adalah Terkait Tindak Pidana Korupsi berupa dugaan Gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri. ” Saat ini KPK telah menaikkan status Penyidikan Tindak Pidana Korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait Pengurusan Perkara dari ES (Eddy Sindoro) dan kawan-kawan. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU ” pungkas Ali Fikri (Jum’at, 16/04/2021-Red).

Masih menurut Ali, Pihaknya menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya. ” Kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu disampaikan kepada masyarakat ” tambahnya.

Sebelumnya, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung ini dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan Uang Suap dan Gratifikasi. Perbuatannya ini dilakukan bersama-sama dengan menantunya Rezky Herbiyono berkaitan dengan Pengurusan Perkara di Pengadilan baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahakamah Agung. Atas perbuatannya ini, Nurhadi divonis dengan Pidana Penjara selama 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta Subsider 6 Bulan Kurungan.

“ Mengadili, menyatakan Terdakwa I bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan surat dakwaan alternatif kedua dan surat dakwaan komulatif kedua. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 500 Juta jika tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama 3 Bulan ” kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta (Rabu, 10/03/2021-Red) yang lalu dan Putusan yang sama juga diberikan kepada menantunya Rezky Herbiyono.

Dalam Pertimbangan Amar putusannya, Majelis Hakim menyampaikan bahwa hal yang memberatkan adalah dimana perbuatan Nurhadi tidak mendukung Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dia tidak mengakui perbuatan, dan merusak nama baik MA dan Lembaga Peradilan di bawahnya. Sementara pertimbangan meringankan yaitu belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan dianggap berjasa akan kemajuan MA.

Atas putusan ini Maqdir Ismail selaku Penasihat Hukum Nurhadi menyatakan pikir-pikir. Sementara Penuntut Umum tampak tidak sependapat dengan Majelis Hakim. “ Kami menyatakan banding ” tungkas salah satu JPU Wawan Yunarwanto saat itu (Rabu, 10/03/2021-Red). (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.