527 views

GEBUK Demo KPK dan PPATK Tuntut Usut Tuntas Kasus Mega Korupsi dan Cabut SP3 BLBI-Nursalim

JAKARTA-LH: Tiga Presiden, 5 Ketum, dan 1 Sekjend dari berbagai Organisasi Serikat Pekerja/Buruh yang tergabung dalam Gerakan Bersama Usut Korupsi (GEBUK) membuat Pernyataan Sikap yang dituangkan dalam Keterangan Pers bersamaan dengan menggelar Aksi di Depan Gedung KPK dan PPATK hari ini (Kamis, 08/04/2021-Red).

Adapun yang menjadi tuntutan utama dalam aksi di depan Gedung Merah Putih itu adalah:

1. Mendesak KPK untuk mencabut SP3 kasus korupsi BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim;
2. Mendesak KPK untuk tidak lagi mengeluarkan SP3 terhadap kasus korupsi dengan alasan apapun;
3. Mendesak KPK untuk lebih serius dalam pencegahan dan pemberantasan kasus korupsi di Indonesia.

Menurut Keterangan Pers yang dikeluarkan Presidium GEBUK tersebut, selain menyoroti SP3 Sjamsul Nursalim terkait Kasus Korupsi BLBI, GEBUK juga mendesak KPK untuk mengusust tuntas Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kasus Korupsi ASABRI, Kasus Korupsi JIWASRAYA dan Kasus-Kasus Korupsi lainnya.

Masih mengutip Keterangan Pers tertulis dari GEBUK, bahwa “ Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh terpanggil karena merasa prihatin atas semakin marak dan mengguritanya kasus korupsi di Indonesia. Sudah 75 Tahun Indonesia Merdeka, namaun disaat yang bersamaan, Index Persepsi Korupsi (Corruption Perseption Index) Negeri ini masih menempati posisi Ranking Ke 102 dari 180 negara Terkorup di Dunia. Tepatnya Ranking Ke 3 Negara Terkorup di Asia, setelah India dan Kamboja. Bandingkan dengan Korea Selatan yang kemerdekaannya hanya terpaut lebih dulu 2 (dua) hari dari Indonesia (15 Agustus 1945) telah mampu menempati Ranking Ke 39 dari 180 Negara Terkorup tersebut. (semakin besar ranking maka negara tersebut semakin korup) “ demikian kutipan Keterangan Pers yang dibuat Presidium GEBUK.

Di sisi lain, masih mengutip Keterangan Pers tertulis dari Presidium Gebuk tersebut, “ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk pada Tahun 2003 yang sangat diharapkan masyarakat, Pasca Revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002, kinerjanya terlihat semakin mundur dalam penegakan kasus korupsi di Negeri ini. Hal ini dibuktikan dengan menurunnya angka Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang semula 13 kali dalam Tahun 2018 menjadi hanya 7 kali dalam tahun 2019.
Dan yang lebih memprihatinkan lagi adalah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan KPK terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim yang menyelewengkan Uang Negara sebesar Rp 4,58 Trilyun. SP3 yang dikeluarkan oleh KPK menjadi “ANGIN SEGAR” bagi Para Koruptor dan akan menjadi Yurisprudensi bagi Lembaga Penegak Hukum lainnya untuk dengan mudah mengeluarkan SP3 dalam Kasus Korupsi yang sedang ditanganinya “ lanjut Keterangan Pers Presidium Gebuk.

Adapun Pimpinan Serikat Pekerja/Buruh yang turut memberikan Keterangan Pers tersebut adalah:

1. MIRAH SUMIRAT, SE Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia);

2. DAENG WAHIDIN Presiden Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI);

3. HERRY HERMAWAN, S.Sos.I Presiden Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI);

4. SUNARTI Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Independen ‘92 (SBSI ‘92);

5. LUKMAN HAKIM Ketua Umum Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI);

6. SUNANDAR Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP KSPI);

7. ADE MULYADI Sekretaris Jenderal Federasi Sektor Umum Indonesia (FSUI);

8. IDRIS IDHAM Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Farmasi Kesehatan Reformasi (FSP FARKES-R KSPI);

9. SALIM TAMIM, SE, SH Ketua Umum Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI).

Dari hasil pantauan Wartawan LH (liputanhukum.com), aksi yang dilakukan oleh Pekerja /Buruh yang tergabung dalam GEBUK di depan KPK Jakarta Selatan berlangsung dengan tertib. Aksi dilakukan dengan berorasi menggunakan Mobil Bak Terbuka yang didesain dengan Mimbar dan peralatan Sound System. Aksi dimulai Pukul 10.00 WIB dan beraksir Pukul 12.00 WIB.

Tampak Peserta Aksi dengan berbagai corak Baju Almamater masing-masing, sambil ada yang membawa Spanduk, sebagian besar berjalan kaki mengiringi Mobil Bak Mimbar sambil sekali-sekali meneriakkan Yel Yel. Setelah itu mereka berorasi secara bergantian yang isi tuntutannya sama dengan Keterangan Pers yang dibuat Presidium Gebuk. Aksi yang diikuti sekitar 300 Peserta itu berjalan tertib hingga berakhir dengan selamat.

” Dengan alasan Covid-19, KPK hanya bisa menerima 3 Orang Perwakilan. Namun karena ruangannya sempit, kami Walk Out ” pungkas Presiden PPMI Daeng Wahidin ketika dikonfirmasi melalui Telepon Selularnya.

Setelah usai di KPK, Peserta Aksi GEBUK kemudian bergeser ke Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang terletak di Jl H. Juanda Jakarta Pusat. Disana juga GEBUK melakukan aksinya seperti yang dilakukan di KPK. Namun, menurut Daeng Wahidin, lagi-lagi mereka tidak bisa diterima Pimpinan PPATK karena alasan Prokes Covid 19. Aksi di depan Gedung PPATK mulai Pukul 13.00 WIB dan berakhir Pukul 15.00 WIB.  (Rz/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.