1,149 views

Sidang Perdana Perkara Dugaan Pembunuhan Ahmad Tua Siregar Di PN Rantauprapat Gagal Dilaksanakan Hari Ini

RANTAUPRAPAT-LH: Sidang Perkara Dugaan Penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Ahmad Tua Siregar dengan Terdawa berinisial TS dan IS Yang seyogianya dilaksankan hari ini di Pengadilan Negeri Kelas IB Rantauprapat, namun ternyata tidak jadi (gagal) dilaksanakan. Wartawan LH (liputanhkum.com) yang sudah mendatangi PN Rantauprapat sejak Pukul 11.30 WIB untuk meliput jalannya persidangan hingga Sore tidak melihat adanya Persidangan Perkara ini.

Menurut informasi yang berhasil didapatkan oleh Wartawan LH yang ingin meliput persidangan tersebut diduga akibat adanya acara vaksinasi di Lingkungan PN yang bersangkutan. Hal ini juga dibenarkan oleh salah satu Kuasa Hukum Keluarga Korban Fitra Akbar Sanjaya Siregar, SH. “ Sampai Sore Jam setengah 5 belum ada disidangkan. Kalau gak salah sewaktu dikonfirmasi sama Jaksa tidak jadi disidangkan karena ada vaksinasi (di PN Rantauprapat). Paling dijadwal ulang untuk minggu depan Bang “ pungkas Fitra (Kamis Malam, 01/04/2021-Red).

Demikian pula informasi yang diperoleh dari Pihak Penasehat Hukum (PH) Terdakwa ketika dikonfirmasi. “ Tunda bg ke minggu depan “ balas salah seorang PH Terdakwa melalui WhatsAppnya (Kamis, 01/04/2021-Red).

Ketika perihal tidak jadinya diselenggarkan Sidang Perdana ini akan dikonfirmasi kepada Pihak PN Rantauprapat melalui Humasnya, tidak ada yang bisa dikonfirmasi lagi. “ Besok aja Pak, ini sudah sore “ pungkas seorang Staf di PN Rantauprapat yang tidak mau menyebut namanya.

Demikian pula ketika ditelusuri ke Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rantauprapat di https: // www. pn-rantauprapat. go. id sampai Pukul 20.00 WIB (01/04/2021-Red) juga tidak didapatkan Jadwal Sidang hari ini (Kamis, 01/04/2021-Red). Tampak semua daftar Sidang Perkara hari ini kosong.

Informasi terakhir yang didapatkan tentang kasus ini adalah bahwa 2 Orang Tersangka bersama Barang Buktinya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Hal ini terkonfirmasi dari Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Syahroni Hasibuan. “ Sudah P21. Rabu kemarin sdh tahap 2 bg, Tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke Jaksa “ pungkas Kasi Intel Syahroni Hasibuan melalui WhatsAppnya (Jum’at, 12/03/2021-Red) yang lalu.

Dugaan Penganiayan hingga menyebabkan meninggalnya Almarhum Ahmad Tua Siregar (44Tahun) Warga Dusun III Kampungbaru, Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) terjadi Pada Senin (12/10/2020-Red). ATS diketahui meninggal dunia beberapa saat setelah menyenggol Anak Kecil (Pria 3Tahun) di Jalan Lintas Tapanuli tepatnya di Dusun II Untemungkur, Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura, Provinsi Sumatera Utara (Senin, 12/10/2020-Red). Setelah menyenggol anak kecil ini, beberapa saat kemudian diduga kuat telah terjadi penganiayan terhadap AHT hingga akhirnya Korban dinyatakan meninggal dunia.

Kasus ini mulai terkuak dan menjadi Viral serta menarik perhatian Publik khususnya Warga Masyarakat Labuhanbatu Utara (Labura), ketika Keluarga Alamarhun Tua Siregar secara resmi melaporkan kejanggalan penyebab meninggalnya Tua Siregar ke Mapolsek Aek Natas Resort Labuhanbatu di Aek Pamingke (Selasa, 27/10/2020-Red) dengan Surat Pengaduan Nomor: STPLP/ 155/ X/ YAN.2.2/ 2020 Tertanggal 27 Oktober 2020 dengan Pelapor adalah Adik Kandung Almarhum bernama Zuhri Siregar (31Tahun). Langkah ini akhirnya ditempuh Pihak Keluarga agar tabir dan teka-teki penyebab kematian Tua Siregar dapat terkuak secara terang benderang.

Hasilnya, setelah Pelaporan Pihak Keluarga ini, Kasus ini diambil alih Polres Labuhanbatu. Kasus ini langsung diusut cepat oleh Reskrim Polres Labuhanbatu. Pada Hari Rabu (04/11/2020-Red), Tim Gabungan Kepolisian dan Forensik setelah sebelumnya mendapat persetujuan dari Pihak Keluarga Korban, melakukan pembongkaran Makam Almarhum ATS untuk kepentingan Autopsi.

Selanjutnya, Pada Hari Rabu Pagi (11/11/2020-Red) 2 Orang Terduga Pelaku Penganiayaan terhadap AHT berinisial TS dan IS ditangkap Pihak Kepolisian dari kediamannya di Dusun II Untemungkur, Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura. Kedua Orang tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk kepentingan Penyidikan. Keduanya ditetapkan menjadi Tersangka dalam kasus ini. Terhadap Tersangka TS dan IS kemudian dilakukan penahanan hingga saat ini. (Afdillah/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.