1,634 views

BESOK, Sidang Mantan Bupati Labura KSS Akan Kembali Digelar Setelah Sebelumnya Dituntut 2 Tahun Penjara

MEDAN-LH: Pada Sidang Minggu kemarin (Kamis, 18/03/2021-Red), Terdakwa Pemberi Suap Pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kharuddin Syah Sitorus (KSS) alias H Buyung (55 Tahun) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2 Tahun Penjara serta Denda Rp 200 Juta Subsider 4 Bulan Kurungan Penjara. Tuntutan terhadap mantan Bupati Labura 2 Periode itu dibacakan JPU dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. ” Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan dalam persidangan, dan selalu kooperatif ” pungkas JPU Budi S saat membacakan salah satu pertimbangan tuntutannya (Kamis, 18/03/2021-Red).

Adapun hal-hal yang memberatkan Terdakwa adalah karena tidak mendukung Program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Demikian Surat Tuntutan yang dibacakan JPU.

Bunyi Pasal 5 Ayat (1) UU No 20 Tahun 2001:

“ (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau;
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya “.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa Terdakwa KSS telah menyerahkan Uang sebesar 290 Ribu Dollar Singapura dan Rp 400 Juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura Agusman Sinaga. Uang Suap tersebut ditujukan kepada Yaya Purnomo dalam kapasitasnya sebagai Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Perkara ini terbongkar bermula dari ditangkapnya oleh KPK mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dimana yang bersangkutan telah divonis 6,5 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Yaya juga dihukum membayar Denda Rp 200 Juta Subsider 1 Bulan 15 Hari Kurungan.

Selanjutnya, Pada Bulan Juli 2020 tepatnya Selasa (14/07/2020-Red), Tim Penyidik KPK telah menggeledah Kantor Bupati Labura terkait kasus ini. Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah Salah Satu Rumah Pengusaha Keturunan Tionghoa Muliono alias Ahong di Jalan Sisingamangaraja, Kisaran, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara. Tampak pada waktu itu, Tim Penyidik KPK membawa beberapa barang sebagai alat bukti. Keesokan harinya (Rabu, 15/07/2020-Red, Tim Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Labura dan Rumah Dinas Bupati Labura.

Akhirnya, KPK resmi menahan Mantan Bupati Labura itu Pada Selasa (10/11/2020-Red). ” Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan Pada Tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka ” pungkas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dalam Konferensi Pers Di Gedung Merah Putih Jalan Rasuna Sahid Jakarta Selatan (10/11/2020-Red).

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mian Munthe, dengan Anggota Sulhanuddin dan Husni Thamrin yang disiarkan secara Virtual. Sidang lanjutan akan digelar kemabali Besok (Kamis, 25/03/2021-Red) di Pengadilan Tipikor Medan Jl Pengadilan No 8 – 10 Medan, Sumatera Utara. (Badri/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.