1,381 views

PT Smart Labura Ingkari Janji, Pihak KC FSPMI Labura dan Para Aktivis Ancam Akan Lakukan Blokade Jalan

LABUHANBATU UTARA-LH: Terkait hasil Kesepakatan pada Aksi Damai yang dilakukan KC FSPMI Labura bersama Buruh dan Aktivis Labuhanbatu Pada Tanggal 15 Maret 2021 yang lalu di PT Smart Tbk Padang Halaban Kabupaten Labuhanbatu, Pihak Perusahaan PT Smart Tbk mengingkari janji hasil perundingan yang sudah disepakati bersama pihak KC FPSMI Labura, Para Buruh dan Aktivis Labuhanbatu. Hal ini diketahui Pada Hari ini Senin (22/03/2021-Red).

Adapun hasil perundingan (15/03/2021-Red) yang disepakati bersama antara pihak PT Smart Tbk yang di hadiri Manager PT Smart kebun Padang Halaban Sucipto, Menejer PT Smart Kebun Adi Pati Joko purwanto, manager PKS PT Smart Padang Halaban Halomoan dan Pihak Unjuk Rasa Damai Ketua KC FPSMI Labura Surya Dayan, SH, Perwakilan dari Buruh dan Aktivis Peduli Buruh serta disaksikan oleh Kapolsek Marbau, Kapolsek Aek Natas dan Perwakilan dari Polres Labuhanbatu dalam hal ini Kanit 3 Intelkam, Bahwa PT Smart Tbk Padang Halaban memutuskan bahwa Tuntutan Para Aksi Damai akan menjadwalkan pertemuan dan memutuskan hasil tuntutan pada tgl, 20 Maret 2021. Namun, pertemuan yang dijanjikan itu diingkari Pihak Perusahaan PT Smart TBK Padang Halaban.

Pengingkaran janji oleh Pihak Perusahaan PT Smart TBK Padang Halaban ini diketahui setelah Pengurus KC FSPMI Labura mengkonfirmasinya kepada Pihak PT Smart Tbk Padang Halaban melalui POS Security perusahaan yang bersangkutan Pada Sabtu (20/03/2021-Red) Pukul 09.20 WIB. “ Pimpinan Perusahaan sedang tidak berada di tempat atau sedang pergi ke Pekanbaru “ UJAR SAALAH SEORANG Satpam yang ada di POS security tersebut.

Atas gagalnya pertemuan yang sudah disepakati bersama tersebut, sangat disayangkan oleh Ketua KC FSPMI Labura Surya Dayan, SH. “ Sangat disayangkan sekali, Pihak Perusahaan tidak ada sikap kooperatif dengan Para Penegak Hukum dan Pihak KC FSPMI Labura. Dimana pada perundingan Tanggal 15 Maret 2021 di Kantor Besar PT Smart TBK Padang Halaban disaksikan oleh pihak Kepolisian dari Polres Labuhanbatu, Polsek Marbau, Polsek Aek Natas, KC FSPMI Labura, dan pimpinan perusahaan PT.Smart TBK Kebun Adipati serta Pimpinan PT. Smart TBK Padang Halaban, yang memutuskan permasalahan/tuntutan buruh diselesaikan pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021. Namun, jadwal yang sudah disepakati diingkari Pihak Perusahaan ” pungkas Surya Dayan.

Surya menambahkan, ” galam permasalahan ini, Pihak KC FSPMI Labura akan terus menyikapi dan tak akan pernah menyerah, serta akan siap menurunkan massa yang lebih banyak lagi, serta akan melakukan Blockade Jalan “ tegas Surya Dayan.

Adapun tuntutan aksi yang di lakukan KC FSPMI, Buruh dan Aktivis Labuhanbatu Tanggal 15 Maret 2021 adalah:

1. Surat Pemerintah provinsi Sumatera Utara Dinas Tenaga Kerja No.1439-6/DTK/2019 Perihal Anjuran untuk bonus sejak tahun 2018 hingga kini oleh perusahaan PT Smart Tbk;

2. Surat pemerintah kabupaten Labuhanbatu utara Dinas Ketenagakerjaan No. 560/1524/DKP-LBU/2019 Perihal pemberian bonus tahun 2018 serta dengan besaran bonus yang sama tanpa memandang Latar Belakang organisasi serikat pekerja/buruh di Perusahaan PT Smart Tbk;

3. Berdasarkan Surat Perjanjian Bersama pada Tgl 4 Oktober 2019 yang ditandatangani di Aek Kanopan oleh Pihak Pertama Wawan Susanto sebagai HR Ops Head 1 PT Smart dan Pihak Kedua oleh Daniel Marbun selaku ketua KC-FSPMI Labura, yang tidak terilisasi sebagaimana mestinya, seperti bentuk diskiriminasi terhadap 12 Anggota Pekerja/Buruh tidak menerima bonus Pada Tahun 2018 dan 2019;

4. Surat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Dinas Ketenagakerjaan No. 560/1334/DKP-LBU/2020 Perihal Anjuran Mengenai Pembayaran Hak-Hak Pemutusan Hubungan Kerja dengan 14 Anggota Pekerja/Buruh di PT. Smart Tbk.

(Edi Syahputra Ritonga/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.