2,756 views

Gugatan Paslon No 03 Labusel Dikabulkan MK Sehingga Akan PSU Di 16 TPS Yang Tersebar di 3 Desa

LABUSEL-LH: Gugatan Paslon No 03 Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap akhirnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini sesuai hasil sidang hari ini yang disiarkan di Kanal YouTube MK. “ Melaksanakan Pemilihan Suara Ulang di TPS, dengan tenggat waktu 30 hari sejak ini dibacakan ” ujar Majelis Hakim MK membacakan keputusannya sekitar Pukul 10.00 WIB (Senin, 22/03/2021-Red).

Pada keputusan yang dibacakan Majelis Hakim MK itu menyimpulkan ada 16 TPS di Kabupaten Labusel dinyatakan harus melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Ke 16 TPS yang dimaksud berada di Desa Aek Raso, Desa Torgamba Kecamatan Torgamba dan Desa Tanjung Selamat Kecamatan Kampung Rakyat.

Selain itu, MK juga memerintahkan melalui Keputusannya agar Pihak KPU Labuhanbatu Selatan membentuk PPK dan PPS yang baru. Selanjutnya, Polres Labuhanbatu diperintahkan untuk menjaga keamanan pada proses PSU yang akan digelar.

Labusel adalah salah satu dari dari 11 Daerah mengajukan Gugatan atas hasil Pilkada serentak 2020 ke MK. Dan salah satu Daerah pula yang diterima gygatannya oleh MK. (Afdillah/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.