946 views

Artis Cynthiara Alona TSK Fasilitator Komersialisasi Seksual Anak Dibawah Umur

JAKARTA-LH: Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar Perdagangan Manusia (Trafficking) Anak Perempuan dibawah umur untuk kepentingan Eksploitasi Seksual demi Komersialisasi Seksual. Pemasarannya dilakukan secara Online. Hal ini terbongkar setelah dilakukan penggrebekan terhadap Hotel Alona milik Artis Cynthiara Alona yang terletak di Jalan Lestari Nomor 29A, Kreo, Larangan, Kota Tangerang Pada Selasa yang lalu sekitar pukul 23.00 WIB (16/03/2021-Red).

Saat Pihak Kepolisian Metro Jaya melakukan penggerebekan terkait kasus dugaan Prostitusi Online, sebanyak 30 Kamar Hotel Alona terisi penuh. Diduga kuat bahwa Pihak Manajemen dan Pemilik Hotel sengaja menyediakan Kamar untuk bisnis Perdagangan Manusia berupa Eksploitasi Seksual. Yang lebih naifnya lagi, mayoritas anak di bawah umur berjenis kelamin Perempuan. Mereka dijadikan Obyek Komersialisasi Seksual. Sementara Para Hidung Belangnya (Konsumen), sengaja tidak perlu meninggal KTP (Identitas) sebagai bentuk septi buat mereka. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Konferensi Pers (Jum’at, 19/03/2021-Red).

” Manajemen Hotel, baik itu Pemilik maupun Pengelola, Pertama, memang dia menyediakan tempat. Bahkan, mengetahui bahwa memang anak-anak (Konsumen) yang nginap di sana tidak perlu meninggalkan KTP. Harapannya satu, bagaimana Jumlah Tamu yang menginap itu bisa dipertahankan. Jadi pada saat kita lakukan penangkapan, 30 Kamar yang dimiliki semuanya penuh, penuh dengan anak-anak dan juga ada dewasa yang kita amankan ” pungkas Yusri dihadapan Para Awak Media (Jum’at, 19/03/2021-Red).

Fantastisnya lagi, menurut Yusri, Pihak Manajemen Hotel berharap dan berupaya agar Pelaku dan Korban supaya tidak cepat-cepat meninggalkan Hotel demi satu tujuan yakni memertahankan jumlah tamu. ” Sehingga kalau ditanya, apakah dia mengetahui manajemen ini tahu. Bahkan mengharapkan korban-korban ini bertahan, sehingga Muncikari menawarkan melalui Media Sosial kepada Hidung Belang, dengan sudah menyiapkan Kamar bagi pelaku ” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Sebenarnya, Para Hidung Belang itu dapat dijerat dengan Pidana, namun karena tidak diketahui Identitasnya (merupakan servis dari Manajemen Hotel) sehingga sangat sulit untuk menangkapnya. Tindakan Manajemen Hotel yang tidak meminta Identitas Tamunya juga bahagian dari pelanggaran yang bisa sebagai dasar Pencabutan Izin Operasional Hotelnya. ” Ada kesalahan Manajemen tanpa ada KTP saja bisa. Tidak perlu menunjukkan KTP untuk masuk bermalam di Hotel tersebut untuk menghilangkan Identitas dari pada Para Pelaku-Pelaku. Tapi kami terus mendalami. Apa bisa dihukum, ya bisa dijerat ” tambah Yusri Yunus menjelaskan.

Dari hasil penggrebekan yang dilakukan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Hotel Alona, Polisi berhasil mengamankan sekitar 43 Orang diduga Korban Eksploitasi Ekonomi dan Sosial yang kebanyakan masih di bawah umur. Untuk sementara Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 3 Orang Tersangka atas kasus ini yakni Pemilik Hotel Cynthiara Alona (35 Tahun), Abdul Azis sebagai Pengelola Hotel, dan Muncikari berinisial DA. Dan terhadap 3 Orang Tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Tahti Mapolda Metro Jaya

Para Tersangka akan dijerat dengan Pasal Berlapis yakni UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 35 Tahun 2014 dan diubah lagi menjadi UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Kemudian Pasal 296 dan 506 KUHP tentang menjadikan Seks sebagai mata pencaharian. Sesuai Pasal 76F UU No 35 Tahun 2014 bahwa terhadap kasus ini diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun Penjara. “ Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak “ demikian bunyi Pasal 76F UU No 35 Tahun 2014.

Cynthiara Alona adalah seorang artis yang malang melintang di dunia hiburan tanah air. Wanita kelahiran Jakarta 35 Tahun Silam ini telah membintangi berbagai Sinetron seperti Cinta Fitri Season 1, Cinta Kirana, Cinta Jangan Buru-Buru, Seruni, dan Titip Rindu. Cynthiara Alona juga sering membintangi Film-Film Horor Layar Lebar sejak Tahun 2008 seperti Setan Budeg, Paku Kuntilanak, Susuk Pocong, Hantu Binal Jembatan Semanggi, Cin… Tetangga Gue, Kuntilanak!, dan Diperkosa Setan.

Selain Sukses sebagai Artis, Cynthiara Alona juga mengaku mempunyai bisnis Property dan mengaku mempunyai Asset setara Rp 1 Triliun. Terakhir, dirinya ketangkap dengan Bisnis Haram berupa Bisnis Komersialisasi Perempuan Anak Dibawah Umur. (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.