631 views

TENGGELAMKAN !!! Enam Kapal ‘Ilegal Fishing’ Berbendara Melaysia Dibakar Oleh Kejari Belawan

MEDAN-LH: Kejaksaan Negeri Belawan memusnahkan Barang Bukti berupa 6 Unit Kapal berbendara Malaysia dengan cara membakarnya. Pemusnahan ini dilakukan sebagai realisasi Perintah Eksekusi dari Keputusan Hakim Ad Hoc Perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan Ikeu Bachtiar. “ Keenam Kapal Asing ini dimusnahkan dengan cara dibakar dalam rangka Penegakan Hukum agar tidak dapat digunakan lagi melakukan Ilegal Fishing alias Pencurian Ikan di Indonesia “ pungkas Bachtiar (Selasa, 16/03/2021-Red).

Pernyataan Kajari Belawan ini sejalan dengan pernyataan Hakim Ad Hoc Perikanan Hendi Santosa. Menurut Hendi, bahwa pelaksanaan hukum terakhir dari Penegakan Hukum adalah Pengeksekusian Barang Bukti berupa 6 Unit Kapal yang dipergunakan untuk melakukan Tindak Pidana Pencurian Ikan dari Perairan Indonesia. Sementara Keenam Orang Tersangka yang menjadi Nahkoda Kapal telah Divonis berupa Denda. ” Keenam Kapal yang dimusnahkan merupakan Kapal-Kapal Asing yang mencuri ikan di Perairan Indonesia yang berhasil ditangkap Petugas Balai Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Perairan Teritorial Selat Malaka dan Dua di Zona Eksklusif (ZEE) Indonesia ” ujar Hendi Santosa.

Berikut Keenam Kapal yang dimusnahkan tersebut:

1. KM SLFA 5070 GT 17,63 Alat Tangkap Ikan Bubu;
2. KM PKFA 7435 GT 49,61 Alat Tangkap Pukat Trawl;
3. KM PKFA GT 42,18 Alat Tangkap Pukat Trawl;
4. KM PKFB GT 1845 GT 64,68 Alat Tangkap Pukat Trawl;
5. KM SLFA 5177 GT 64,81 Pukat Trawl;
6. KM SLFA 5227 GT 62,32v Pukat Trawl.

(Badri/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.