725 views

Sidang Perdana Gugatan FORKORINDO Terhadap Menteri PUPR di PTUN Jakarta Terkait Proyek Tol MLFF

JAKARTA-LH: Hari ini (Senin, 15/03/2021-Red), Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menggelar Sidang Perdana terkait Gugatan DPP LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO) melalui Kuasa Hukumnya dari LKBH FORKORINDO terhadap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum FORKORINDO Tohom TPS, SE, SH, MM melalui WhatsAppnya. “ Sidang Perdana Forkorindo Vs Kementerian PUPR di PTUN Jakarta “ demikian bunyi isi WhatsApp dari Tohom TPS (Senin, 15/03/2021-Red).
Adapun Materi Gugatan yang diajukan oleh Pihak FORKORINDO dalam hal ini sebagai Penggugat menurut Tohom secara garis besarnya adalah adalah:
1. Penggugat meminta Tergugat dalam hal ini Menteri PUPR membatalkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanggal 31 Oktober 2019 Tentang Persetujuan Roatex Ltd. Zrt. (Hungaria) sebagai Badan Usaha Pemrakarsa Pengadaan Infrastruktur Pemungutan Tol Non-Tunai Nur Sentuh Berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF) di Indonesia;
2. Penggugat meminta PTUN Jakarta memerintahkan dan mewajibkan Tergugat untuk mencabut Kepmen PUPR 2019 tersebut.
3. Penggugat meminta agar Tergugat menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya;
4. Terakhir, Penggugat meminta PTUN Jakarta menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Menurut Tohom, Sidang dimulai Pukul 11.25 WIB dan ditutup Pada Pukul 13.45 WIB. Pihak Tergugat tidak hadir dalam Sidang Perdana ini. “ Sudah selesai sidangnya, cuman tertutup untuk umum. Sidang dimulai jam 11.25 (WIB) selesai jam 13.45 (WIB) “ ujar Ketum FORKORINDO itu melalui WhatsAppnya.

Ketika dipertanyakan tentang agenda sidang pada Sidang Perdana ini, Tohom menyampaikan “ Pemeriksaan berkas Penggugat karna Tergugat sudah 2 kali dipanggil gak datang “ terangnya lebih lanjut.

Terkait Gugatan yang diajukan oleh FORKORINDO melalui Kuasa Hukumnya ini, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan bahwa Pihaknya melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tengah mendalami kasus tersebut. ” Kita kaji dulu nanti. Kita pelajari di BPJT, didalami. Ini kan ada kasus-kasus hukum ya, jadi saya kira harus kita dalamin itu ” kata Hedy sebagaimana dilansir Liputan6.com (Sabtu, 13/02/2021-Red).

Masih melansir Liputan6.com, Hedy mengutarakan bahwa Kementerian PUPR akan menyampaikan hasil Kajian atas Gugatan tersebut setelah didalami lebih lanjut. (Dame/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.