748 views

Diduga, Ada Desa Di Panai Tengah Yang Tidak Mendapatkan Dana Transportasi Bansos-Sembako Covid-19 TA 2020

LABUHANBATU-LH: Dengan terungkapnya Anggaran Dana Transportasi Bansos (Bantuan Sosia) berupa Sembako Covid-19 Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2020 di Kecamatan Panai Hulu, Wartawan LH (liputanhukum.com) mencoba melakukan penelusuran di Kecamatan Tetangganya dalam hal ini Kecamatan Panai Tengah. Hasilnya, salah satu Desa di Kecamatan Panai Tengah yang juga mendapatkan Bansos Sembako Covid-19 ternyata tidak mendapatkan Dana Transportasi. Hal ini terungkap dari pengakuan Kadesnya kepada Wartawan LH. ” Desa Kami tidak ada dapat Biaya Transportasi dari Pemerintahan Kecamatan Panai Tengah Pak ” pungkas Sang Kades yang minta agar tidak dipublikasikan Identitasnya dan Nama Desanya melalui Telepon Selularnya (Sabtu, 13/03/2021-Red).

Ketika dipertanyakan lebih jauh darimana dan berapa Dana Transportasi untuk Pengangkutan Sembako Bansos itu diambil Pemerintah Desa dipimpinnya serta berapa Jumlah Paket yang diterima Warganya, yang bersangkutan menjawab “ Ya terpaksa dari kantong sendiri lah sekitar satu juta setengah. Kalau masalah Jumlah Paket Sembakonya udah agak lupa pula aku “ ujar Sang Kades.

Sewaktu dicecar lebih lanjut, apakah Pemerintah Desa yang dipimpinnya ada mengutip biaya dari Para Warga Penerima Bansos Covid-19 itu, Sang Kades menjawa dengan tegas “ Tidak. Kami gak ada pungut dari Warga. Murni dari Kantong Pribadi “ jawabnya tegas.

Beda halnya dengan Desa Telaga Suka Kecamatan Panai Tengah, menurut Kepala Desanya Muhammad Yusuf Sanawi mengaku ada menerima Dana dari Pemerintah Kecamatan untuk Biaya Transportasi Bansos Sembako Covid-19 yang beasal dari Pemprov Sumatera Utara itu. ” Ada menerima Pak, jumlah besar Anggaran lupa Pak. Rp 1875 (Seribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) Per Kotak (Paket) Pak. Ada sekitar 300 lebih Kotak Paket Sembako nya ” ungkap Muhammad Yusuf Sanawi melalui Telepon Selularnya (Sabtu, 13/03/2021-Red).

Terkait kesimpangsiuran informasi Dana Transpotasi Bansos Sembako Covid-19 yang bersumber dari Pemprov Sumut ini, ketika Wartawan LH melakukan Konfirmasi dan atau Klarifikasi kepada Camat Panai Tengah Amarnasby Lolotan, S.IP, yang bersangkutan menyampaikan bahwa Anggaran Dana Transportasi memang ada untuk semua Desa. Namun jumlahnya berpariasi. “ Ada. (Jumlahnya) tergantung, (angka-angkanya) tak ingat lagi aku “ tungkas Camat Panai Tengah itu melalui Telepon Selularnya (Sabtu, 13/03/2021-Red).

Terungkapnya Biaya dan Anggaran Transportasi Bansos berupa Sembako dari Pemprov Sumut ini, berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Audit Inspektorat Labuhanbatu atas Pengaduan Laporan Masyarakat Desa Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu terkait Dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) berdalih Biaya Transportasi.

Akibatnya, Pemerintah Desa Meranti Paham disarankan mengembalikan uang ke Masyarakat sebesar Rp 3.985.000 (Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah). “ Pemerintah Desa Meranti Paham disarankan mengembalikan uang ke Masyarakat sebesar Rp 3.985.000. Pengembalian Uang Kutipan tersebut, berdasarkan hasil Audit Dinas Inspektorat Labuhanbatu (LPH) yang diserahkan Ke kejari Labuhanbatu. Pengutipan Uang ke Masyarak yang dilakukan Pemerintahan Desa Meranti Paham termasuk pungli. Kalau masalah Sanksi Hukum yang diberikan, hanya berupa Sanksi Administratif “ pungkas Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Syahroni Hasibuan, SH (Rabu, 10/03/2021-Red).

(Edi Syahputra Ritonga/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.