467 views

YLKI Beserta Poktan Kuala Sebatu Laporkan Sengketa Lahan Ke Polres Inhil

TEMBILAHAN-LH: Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) Inhil Andika Alamsyah bersama Kelompok Tani (Poktan) Parit 1 Bahagia dan Parit 2 Family Desa Kuala Sebatu melaporkan kepada Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Inhil mengenai sengketa lahan. Pelaporan ini dilakukan Pada Senin (08/03/2021-Red).

Diketahui terjadi Konflik Lahan antara Masyarakat Poktan Parit 1 Bahagia dan Parit 2 Family dengan Poktan Parit 13 dan Parit 14 Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil. ” Sesuai Surat yang pernah dikeluarkan oleh Desa, berupa Surat Kesepakatan antara Kedua Belah Pihak untuk tidak melakukan kegiatan di Lahan Sengketa tersebut, Per Tanggal 20 Desember 2018, dan ditanda tangani oleh Kepala Desa ” ujar Andika (08/03/2021-Red).

Dikatannya lagi, Perjanjian tersebut seakan cacat hukum yang mana Poktan Parit 1 dan Poktan Parit 2 selaku Pemilik Lahan berdasarkan Sertifikat BPN tahun pengeluaran 2012 dan sebagian Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah (SKRPT) merasa dirugikan. ” Masyarakat Parit 1 dan 2 Kuala Sebatu mengeluhkan karena tidak adanya penyelesaian sengketa lahan, lebih kurang selama 5 tahun ” tutur Andika.

Permasalahan lainnya dijelaskan Andika adalah telah terjadi pengukuran galian parit dilahan sengketa tersebut dengan mengundang Pihak Jasa Konsultan, atas panggilan dari Pihak Desa Per Tanggal 11 Februari 2021 lalu. ” Maka dari itu, kami membuat laporan resmi kepada Polres Inhil, sesuai dengan pernyataan yang dapat dipertanggung jawabkan atas laporan Poktan, bersama Ketua Poktan Parit 1 Basri dan Poktan Parit 2 Hamzah serta sederet jajaran masyarakat poktan ” tukasnya lebih lanjut.

Andika menyebutkan, lahan Poktan Parit 1 Bahagia berdasarkan kepemilikan surat seluas lebih kurang 90 Hektare dan Poktan Parit 2 Familiy lebih kurang 44 Hektare. (Marbun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.