1,018 views

Apa Kabar Penangkapan 50 Juta Batang Rokok Ilegal Oleh DJBC Kepri Dengan Potensi Kerugian Negara Rp 52 M ?

BATAM-LH: Sudah 4 Bulan lebih terhitung sejak penangkapan (Rabu, 21/10/2020-Red) KLM Pratama yang berisi 50 Juta Batang Rokok Tanpa Pita (Ilegal) yang diduga berasla dari Negara Vietnam bersama 14 Orang Anak Buah Kapal (ABK) oleh Gabungan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya 2020 dibawah Koordinasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, namun menurut informasi yang berhasil dihimpun LH (liputanhukum.com) bahwa kasus ini masih dalam Tahap Penyidikan. Dengan kata lain belum dilimpahkan ke Kejaksaan dan atau dengan istilah yang umum dalam KUHAP (belum P21).

Ketika hal ini dikonfirmasi dan atau diklarifikasi LH melalui WhatsApp kepada Humas DJBC Khusus Kepri Arif Ramadhan, dengan materi pertanyaan “ Izin mau konfirmasi Pak Arif terkait perkembangan Kasus Penangkapan 50 juta Batang rokok pada 21 Oktober 2020 yg lalu. 1. Sudah sampai mana tahap penyidikannya Pak ?; 2. Apakah sudah ada penahanan TSK baru setelah JML ?; 3. Terakhir, apakah Terduga Pemilik Barang sudah dipanggil dan atau diperiksa ? Makasih Pak Arif “. Atas pertanyaan LH ini, Arif Ramadhan hanya membalas “ Sementara perkembangan lebih lanjut blm dapat kami sampaikan pak. Perkembangan2 ada, tp kebetulan masih dlm ranah pengembangan materi perkara “ balas Arif melalui WhatsAppnya (Kamis, 04/03/2021-Red).

Ketika ditanyakan melalui panggilan langsung WhatsAppnya, Arif menjelaskan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi dari Pihak Unit yang menangani kasus ini (Penyidik Bea Cukai) apakah kasus ini sudah pernah dilimpahkan atau belum ke Pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjung Pinang. “ Sementara kami belum dapat informasi terkait apakah Perkara ini sudah pernah dilimpahkan atau belum ke Pihak Kejaksaan. Nanti akan kami koordinasikan dulu kepada Unit (Penyidik) yang menangani perkara ini. Kalau sudah ada informasi, nanti kami beritahukan “ ujar Arif.

Terkait materi pertanyaan lainnya, Humas DJBC Khusus Kepri itu enggan untuk menjawab dengan alasan karena hal itu masuk dalam Ranah Pengembangan Materi Perkara.

Sebagaimana telah diberitakan LH sebelumnya, bahwa kasus ini berawal ketika Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut Jaring Sriwijaya 2020 yang terdiri dari Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjung Balai Karimun, dan PSO Batam Pada Bulan Oktober Tahun Lalu tepatnya (Rabu, 21/10/2020-Red) telah berhasil menggagalkan Upaya Penyelundupan Rokok Ilegal di Perairan Berakit, Bintan. Pada saat itu, Satgas berhasil menangkap atau mengamankan Barang Bukti lebih dari 50 Juta Batang Rokok dengan Nilai Perkiraan mencapai Rp 37,2 Miliar dengan Potensi Kerugian Negara mencapai Rp 52 Miliar. Hal ini sesuai dengan informasi berupa Siaran Pers dari Kanwil Bea Cukai Kepri yang dibuat 23 Oktober 2020 dan telah ditayangkan oleh LH (liputanhukum.com) Pada Minggu Pukul 13:32 WIB (25/10/20210-Red) dengan Judul “Aksi Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Kapal Penyelundup Miras Ilegal dan Rokok Ilegal Di Perairan Kepulauan Riau”.

Selain Barang Bukti berupa 50 Juta Batang Rokok, saat itu juga diamankan 14 Orang yang terdiri dari 1 Orang Nakhoda berinisial DS dan 13 Orang ABK masing-masing berinisial K, MF, R, HST, CS, AKJ, MHS, M, WK, OS, MTs, MTh, dan Rz. Hal ini terkonfirmasi dari Pihak DJBC Kepri melalui Humas Arif Ramadhan Pada Hari Jum’at (06/11/2020-Red) melalui WhatsApp-nya.

Setelah Proses Penyidikan dan atau Penyelidikan atas kasus ini berjalan selama kurang lebih 3 Bulan, tiba-tiba Wartawan LH mendapatkan informasi bahwa terjadi penangkapan terhadap 1 Orang lagi berinisial JML Pada Rabu Ba’da Magrib (20/01/2021-Red) dari kediamannya di Perumahan Tiban Maseba RT 04 RW 06 Kelurahan Batam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam Provinsi Kepri. Penangkapan terhadap JML diduga kuat terkait kasus ini. Hal ini dibenarkan oleh Pihak DJBC Kepri melalui Humas Arif Ramadhan ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya (Selasa – Pukul 19.25 WIB, 26/01/2021-Red). “ Betul mmg ada penangkapan dr jaringan rokok 50 jt btg. Sedangkan identitas dan peran masih dlm pemeriksaan “ jawab Arif melalui WhatsAppnya saat itu (26/01/2021-Red).

Beredar informasi, bahwa JML sempat dibawa ke Jakarta, namun terkait hal ini Pihak Bea Cukai ketika dikonfirmasi Wartawan LH melalui Humasnya enggan untuk memberikan tanggapan. Terakhir, menurut informasinya JML juga sudah dibawa kembali ke Tahanan Kanwil DJBC Kepri di Tanjung Balai Karimun.

Kedatangan Menteri Perhubungan (Mengub) Budi Karya Sumadi ke Batam baru-aru ini (Kamis, 25/02/02021-Red) dalam rangka Kunjungan Kerja (Kunker) juga banyak yang menghubung-hubungkan dengan beberapa kasus penangkapan yang dilakukan Pihak Bea Cukai Kepri termasuk penangkapan KLM Pratama yang berisi 50 Batang Rokok yang berpotensi merugikan Negara sebesar Rp 52 Miliar. Sebab, salah satu rangkaian Kunker Rombongan Menhub tersebut melakukan peninjauan terhadap Kapal-kapal hasil tangkapan Pihak Bea dan Cukai Kepri. Tampak Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto turut mendamping Menhub Budi Karya Sumadi. Pejabat lainnya adalah Deputi Kemenko Polhukam, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Irjen Kemenhub, Direktur KPLP, Direktur Navigasi Perhubungan Laut, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, kepala KSOP Khusus Batam, dan Kepala KSOP Tanjung Balai Karimun.

Selain itu, Sehari sebelum kedatangan Rombongan Menhub (Rabu, 24/02/2021-Red), didapatkan informasi bahwa Pihak Bea dan Cukai diduga menemukan 3 Unit Speedboat di Salah Satu Pulau di Sekitaran Batam (Pulau Bontong) dan menyita 3 Unit Speed Boat tersebut dimana diduga termasuk menjadi bahagian Barang Bukti yang dikunjungi Menhub bersama Rombongan Pada Hari Kamis (25/02/2021-Red). Speedboat Merk Yamaha tersebut masing-masing bermesin 7 dimana setiap mesin berukuran 300 PK. Sehingga taksasi untuk 1 Unit Speedboat sekitar Rp 5 Miliar (3 Unit = Rp 15 Miliar).

Sehari sebelum pengambilan 3 Unit Speed Boat tersebut (Selasa, 23/02/2021-Red) beredar juga informasi bahwa Pihak Bea dan Cukai menyambangi salah satu Kantor yang terletak di Kawasan Baloi Batam yang diduga ada hubungannya dengan Kasus Penangkapan 50 Juta Batang Rokok.

Dari rangkaian peristiwa itu lah, Berbagai Pihak mencoba menghubungkan antara Kasus Penangkapan 50 Juta Batang Rokok dengan Beberapa Barang Bukti yang sempat dikunjungi Menhub beserta Rombongannya. Namun, sampai berita ini ditayangkan Pihak Bea dan Cukai dalam hal ini DJBC Khusus Kepri yang langsung berkompeten terhadap kasus ini belum mengeluarkan Pernyataan Resmi. Padahal, kasus ini termasuk yang mendapat perhatian dari Masyarakat luas sehingga Publik berhak mendapatkan informasi akurat atas perkembangan kasus ini. (Anto/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.