582 views

Satpol PP Inhil Tertibkan PKL Yang Berjualan Di Jembatan

TEMBILAHAN-LH: Satpol PP Inhil melakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jembatan Parit 6 dan Jembatan Parit 10 Kecamatan Tembilahan Hulu. Komandan Lapangan dipimipin oleh Yondesmi dengan Anggota sebanyak 36 Orang dibantu Dinas Perhubungan 2 Orang dan Satpol PP Kecamatan Tembilahan Hulu 4 Orang serta didampingi Camat Tembilahan Hulu HM Ridwan, Kasi Trantib Tembilahan Hulu dan Lurah Tembilahan Hulu Barat.

Adapun dasar melakukan penertiban yakni UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, PP No 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP, Perda Inhil No 11 Tahun 2016 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penyakit Masyarakat, Perbup Inhil nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 dan Surat perintah tugas Kasatpol PP kab Inhil No 21 /SP-POL.PP/Ops/I /2021.

Berdasarkan perintah langsung Kabid, Tim langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan didapati Para Pedagang masih berjualan di Jembatan. (Rabu, 03/03/2021-Red). ” Berdasarkan laporan dari Anggota bahwa di Tembilahan Hulu didapati Pedagang yang berjualan diatas Jembatan Parit 6 Jalan Provinsi dan Jalan A Yani Jembatan Parit 10 sehingga mengganggu lalulintas ” kata Kasatpol PP Inhil Martha Haryadi (Rabu, 03/03/2021-Red).

Terhadap PKL yang semrawut tersebut dilakukan penataan tempat usaha. ” Setelah dilakukan pendekatan secara persuasive, PKL di Jalan Provinsi diberikan Teguran Lisan dan Teguran Tertulis 1 sebanyak 15 Teguran. Sementara di Jalan A Yani dilakukan Penyitaan Barang Dagangan dari PKL yang berjualan di atas Jembatan Parit 10 ” tambah Martha Haryadi.

Para PKL dipersilahkan datang ke kantor Polisi Pamong Praja membuat Surat Pernyataan dan untuk mengambil barang dagangannya. ” Mereka menerima dan menyetujui akan menata kembali tempat berjualan meraka sesuai Perda No 11 Tahun 2016 agar terlihat lebih rapi ” tukas Martha.

Setelah dirasa cukup, Tim Patroli Satpol PP Kabupaten Inhil kembali kekantor. ” Untuk Pedagang yang biasanya berjualan di lokasi Santan Kelapa tidak bisa lagi berjualan dikarenakan pemilik tanah sudah menjualnya ” jelas Martha lebih lanjut.

Tim Patroli beserta Camat Tembilahan Hulu melakukan sosialisasi PKL secara persuasif dan memberikan saran untuk mencari tempat yang aman untuk berjualan. (Marbun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.